Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024

Avatar photo

Polda Jabar menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024 Mulai Senin 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024. Sebelum pelaksanaan operasi, Kapolda Jabar Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si., MM memimpin langsung apel Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024, di halaman Mapolda, Senin (15/7/2024).

“Ops Patuh Lodaya 2024 ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia yaitu selama 14 hari yang digelar mulai hari ini 15 Juli – 28 Juli 2024,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, usai apel.

 

beliau menuturkan, tujuan operasi adalah untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang tentunya berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum pada saat maupun setelah Operasi Patuh Lodaya 2024,” katanya.

Beliau juga menuturkan, tema yang diangkat pada Operasi Patuh Lodaya 2024 ini, yakni Tertib Berlalu Lintas Demi Mewujudkan Indonesia Emas 2024. Pelibatan personel dalam rangka Oeprasi Patuh Lodaya 2024 sebanyak 2.012 personel terdiri dari polda Jawa Barat 520 personel dan Polres jajaran Jawa Barat 1.492 personel.

Baca Juga  Puluhan Polisi Alami Luka Saat Pengamanan Demo Tolak Revisi RUU Pilkada di DPRD Jabar

“Pelaksanaan Operasi mengedepankan tindakan preventif, prehemtif, dan penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile serta ETLE handheld,” katanya.

Sebagai informasi Dalam penegakan hukumnya, pelanggaran prioritas dari Operasi Patuh Lodaya 2024 saat ini adalah penegakan hukum menggunakan tilang elektronik atau ETLE dan blanko teguran, yaitu di antaranya sasaran pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel atau hp saat berkendara. Lalu pengemudi yang masih di bawah umur, kemudian pengendara sepeda motor yang berbincang lebih dari satu orang, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan tidak pakai safety belt, kemudian pengendara motor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol saat mengemudikan kendaraan bermotor.

“Kemudian pengemudi atau pengendara yang melawan arus, kemudian pengendara atau pengemudi yang melebihi batas kecepatan,” imbuh beliau

Beliau berharap, operasi ini dapat menurunkan angka kecelakaan maupun angka pelanggaran dari korban kecelakaan lalu lintas.