Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) stakeholder untuk mempercepat pembangunan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polda Jabar pada Kamis, 5 Juni 2025. Rakor yang berlangsung di Ballroom Lantai 4, Gedung Ditlantas Polda Jabar ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.
Wakapolda Jabar, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., menjelaskan bahwa rakor ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang standar operasional prosedur penindakan pelanggaran lalu lintas dengan surat tilang elektronik (e-tilang).
Rakor ini juga merupakan tindak lanjut arahan langsung Kapolda Jabar kepada para Waka Polres dan Kasat Lantas melalui Zoom Meeting pada 2 Juni 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyatukan langkah antar stakeholder dalam mempercepat implementasi sistem ETLE secara menyeluruh dan efektif.
Implementasi ETLE diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi.
Dengan demikian, diharapkan akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Jawa Barat.