Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar Seminar Hukum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar 2025 dengan tema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru”. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (23/9/2025) di Aula Lalu Lintas (Lantas) Polda Jabar, Kota Bandung. Seminar ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan sinergitas antar aparat penegak hukum (APH) dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Seminar dibuka secara resmi oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jabar, Brigjen Pol Rinto Prastowo, S.I.K., yang mewakili Kapolda Jabar. Acara ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Jabar, narasumber dari berbagai instansi terkait, para penyidik dari berbagai satuan kerja di lingkungan Polda Jabar, para Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) dari seluruh Polres jajaran Polda Jabar, perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Barat, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Irwasda Polda Jabar Brigjen Pol Rinto Prastowo, S.I.K., menyampaikan bahwa seminar ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman bersama dalam rangka penerapan KUHP baru yang akan segera diberlakukan.
“Setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial, bangsa Indonesia kini memiliki KUHP hasil karya sendiri yang disusun berdasarkan falsafah pancasila, UUD 1945, serta nilai-nilai luhur budaya bangsa. Pembaruan ini bukan hanya soal pasal, tetapi menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Irwasda Polda Jabar Brigjen Pol Rinto Prastowo, S.I.K.
Beliau menekankan bahwa keberhasilan pemberlakuan KUHP baru menuntut sinergitas dan kerjasama yang erat dari seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Kehakiman, hingga Lembaga Pemasyarakatan. Koordinasi dan komunikasi yang baik diperlukan agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang dapat membingungkan masyarakat dan menghambat proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, Irwasda Polda Jabar menyampaikan tiga harapan utama dari penyelenggaraan seminar ini, yakni:
Memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendalam mengenai substansi KUHP baru kepada seluruh peserta.
Merumuskan strategi sinergi yang efektif antar lembaga penegak hukum dalam penerapan KUHP baru.
Melahirkan rekomendasi praktis berupa pedoman, Standar Operasional Prosedur (SOP), atau tindak lanjut nyata yang dapat diimplementasikan oleh seluruh APH.
Selain itu, Polda Jabar juga membuka ruang kerja sama yang luas dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, organisasi profesi hukum, dan masyarakat sipil, untuk meningkatkan literasi hukum di masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai KUHP baru dan hak-hak mereka sebagai warga negara.
“Semangat dari KUHP baru adalah menghadirkan hukum pidana yang berkeadilan. Karena itu, dalam penerapannya, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dengan menekankan aspek pencegahan, edukasi, dan pemulihan, bukan hanya penindakan semata,” tegas Irwasda Polda Jabar Brigjen Pol Rinto Prastowo, S.I.K.
Acara seminar ini ditutup dengan harapan agar diskusi dan materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat memberikan manfaat nyata bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat luas, sehingga implementasi KUHP baru dapat berjalan secara efektif, adil, transparan, dan akuntabel.