Polda Jabar melalui Bidang Hukum (Bidkum) memulai langkah strategis untuk menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Sosialisasi intensif dilaksanakan di Polres Pangandaran, Jumat (1/8/2025), sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan internal Polri dalam mengimplementasikan KUHP yang akan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
Kegiatan sosialisasi ini disampaikan langsung oleh tim dari Bidkum Polda Jabar, dipimpin oleh Kabidkum Kombes Nurhadi Handayani, bersama Kasubid Sunluhkum AKBP Dra. Heni Yulianti, dan AKP Misman Asep Zaenal. Materi yang disampaikan mencakup Buku Kesatu dan Buku Kedua KUHP baru, dihadiri oleh para Kasat, Kapolsek, dan perwakilan penyidik dari jajaran Polres.
Dalam pemaparannya, tim Bidkum Polda Jabar menekankan bahwa KUHP baru membawa paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia. Paradigma ini berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta penguatan peran hakim dalam pemidanaan. KUHP baru juga secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, tindak pidana berbasis teknologi informasi, dan pengakuan terhadap hukum pidana adat yang hidup di masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat krusial.
“Pemberlakuan KUHP baru merupakan tonggak penting dalam sistem hukum pidana nasional. Oleh karena itu, seluruh personel Polri perlu memahami substansi perubahan yang ada, sehingga mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ujarnya.
Beberapa pokok penting yang disoroti dalam sosialisasi ini antara lain Asas legalitas dan kepastian hukum: Menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas. Tindak pidana aduan: Memastikan bahwa kasus hanya dapat diproses atas laporan dari korban. Pemidanaan korporasi dan perlindungan anak: Mengatur secara tegas pemidanaan korporasi dan memberikan perlindungan khusus bagi anak pelaku pidana. Kejahatan modern: Penegasan terhadap perbuatan melawan hukum berbasis teknologi informasi serta pengaturan baru terkait penghinaan simbol negara, pejabat, dan lembaga negara.
Kegiatan di Pangandaran ini hanyalah bagian dari rangkaian edukasi dan pembekalan yang akan terus dilakukan oleh Polda Jabar hingga menjelang berlakunya KUHP baru pada 2026. Tujuannya adalah memastikan setiap personel Polri siap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum nasional terbaru.