Polda Jawa Barat menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Penegasan ini terutama ditujukan pada Pasal 6, 9, 10, dan 11 yang mengatur hak, kewajiban, serta sanksi terkait penyampaian aspirasi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, namun hak tersebut harus disertai tanggung jawab.
“Masyarakat wajib menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga ketertiban, serta tidak mengganggu persatuan bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 6,” ujarnya.
Kabid Humas juga mengingatkan bahwa Pasal 9 mengatur setiap aksi wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan. Sementara Pasal 10 menyebutkan bahwa peserta aksi berhak memperoleh perlindungan dari aparat keamanan agar aspirasi dapat disampaikan dengan aman.
Namun, Polda Jabar juga menegaskan bahwa Pasal 11 mengatur adanya sanksi tegas bagi aksi yang tidak sesuai aturan, mulai dari pembubaran kegiatan hingga proses hukum apabila terjadi pelanggaran maupun gangguan ketertiban.
“Polri menjamin kebebasan berpendapat, tetapi harus dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai prosedur hukum. Jika melanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang berlaku,” tutup Kabid Humas