Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pelepasan para mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis merupakan kebijakan langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek, baik dari sudut pandang hukum maupun sosial, serta mengedepankan pendekatan humanis yang lebih persuasif dan edukatif ketimbang represif. Dalam implementasinya, Polres jajaran di seluruh Jawa Barat turut berperan aktif dalam melaksanakan pembinaan terhadap para mahasiswa tersebut.
Keputusan ini juga didasari oleh permohonan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan universitas, orang tua, dan keluarga para mahasiswa yang secara kolektif mengajukan permohonan agar anak-anak mereka diberikan kesempatan kedua. Permohonan serupa juga datang dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang turut berperan dalam mencari solusi terbaik untuk menjaga stabilitas dan ketertiban.
“Pelepasan para mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Kapolda Jabar mempertimbangkan beberapa hal penting, di antaranya bahwa para mahasiswa ini masih bisa dibina,” ujar Kombes Pol Hendra, Jumat (5/9/2025). Ia menekankan bahwa status mereka sebagai mahasiswa menunjukkan potensi besar untuk diarahkan kembali ke jalur yang benar.
Pertimbangan lain yang tak kalah penting adalah masa depan para mahasiswa sebagai generasi muda yang memiliki mimpi dan cita-cita, serta merupakan harapan bangsa. Memberikan kesempatan kedua berarti membuka kembali pintu bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan dan berkontribusi positif bagi kemajuan negara.
Kombes Pol Hendra juga menyoroti itikad baik para mahasiswa yang tidak berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta komitmen mereka untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum. “Hal ini menjadi salah satu faktor kunci dalam pengambilan keputusan Kapolda,” kata Kombes Pol Hendra.
Para mahasiswa juga telah membuat pernyataan tertulis yang secara tegas menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan anarkis yang melanggar hukum di masa mendatang. Komitmen ini menjadi jaminan bahwa mereka akan belajar dari kesalahan dan tidak lagi terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat.
Keputusan Kapolda Jabar ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas daerah dengan mengedepankan pendekatan humanis, diharapkan ketegangan dapat mereda dan situasi kembali normal. Ini adalah langkah preventif untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga ketertiban umum.
Secara keseluruhan, kebijakan Kapolda Jabar ini merupakan cerminan dari pendekatan kepolisian yang humanis dan edukatif, yang bertujuan bukan semata-mata menghukum, melainkan memberikan bimbingan dan kesempatan kepada para pemuda untuk memperbaiki diri. Hal ini sejalan dengan visi kepolisian modern yang lebih mengedepankan pembinaan daripada penindakan.
Terhitung sejak Jumat, 29 Agustus 2025, hingga 2 September 2025, Polda Jabar dan Polres Jajaran telah mengamankan 727 orang terkait aksi unjuk rasa. Dari total tersebut, 670 orang dilakukan pembinaan, dan 57 lainnya masih dalam pemeriksaan. Hal ini menunjukkan peran aktif Polres Jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaksanakan program pembinaan yang diinstruksikan oleh Kapolda Jabar.









