Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan malam pergantian tahun baru 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk empati dan keprihatinan mendalam terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa saat ini bangsa Indonesia tengah dalam situasi duka. Kondisi tersebut menuntut adanya solidaritas moral dari seluruh masyarakat sebagai sesama anak bangsa.
“Keadaannya sangat memprihatinkan bagi kita semua. Upaya perbaikan infrastruktur dan pemulihan pascabencana menjadi konsekuensi bagi kita untuk saling peduli. Oleh karena itu, perayaan pergantian tahun kali ini tidak boleh diwarnai dengan kemeriahan berlebihan seperti kembang api dan petasan,” ujar Irjen Rudi di Mapolda Jabar, Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut, Kapolda mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk melewati momentum pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna. Polda Jabar menyarankan agar warga mengisi malam tahun baru dengan doa bersama untuk memohon keselamatan bangsa serta kekuatan bagi para korban bencana agar dapat segera bangkit.
“Kita lewati pergantian tahun 2025 ke 2026 dengan keprihatinan dan kita lakukan doa bersama,” tegasnya.










