Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara tahap satu terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka MAF alias Resbob kepada pihak kejaksaan pada Rabu (7/1/2026). Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh pemeriksaan administrasi dan pemenuhan unsur pembuktian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi serta dua orang saksi ahli. Keterangan para ahli tersebut digunakan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang menjerat tersangka.
“Berkas tahap satu telah dikirimkan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. Kami saat ini menunggu hasil penelitian tersebut, apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih memerlukan pendalaman administrasi lainnya,” ujar Kombes Pol. Hendra.
Selain itu, Kombes Pol. Hendra mengonfirmasi bahwa masa penahanan terhadap tersangka MAF telah diperpanjang sejak tanggal 5 Januari dan dijadwalkan berakhir pada 13 Februari 2026 mendatang.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sembari mengimbau masyarakat agar senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial guna menghindari pelanggaran hukum.










