No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian MAF alias Resbob ke Kejaksaan

Januari 8, 2026
in Berita, Hukum
Reading Time: 1 min read
Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian MAF alias Resbob ke Kejaksaan

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara tahap satu terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka MAF alias Resbob kepada pihak kejaksaan pada Rabu (7/1/2026). Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh pemeriksaan administrasi dan pemenuhan unsur pembuktian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi serta dua orang saksi ahli. Keterangan para ahli tersebut digunakan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang menjerat tersangka.

“Berkas tahap satu telah dikirimkan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. Kami saat ini menunggu hasil penelitian tersebut, apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih memerlukan pendalaman administrasi lainnya,” ujar Kombes Pol. Hendra.

Baca Juga  Polresta Bandung Pastikan Ketersediaan Gas 3 Kg, Cegah Penyalahgunaan Subsidi

Selain itu, Kombes Pol. Hendra mengonfirmasi bahwa masa penahanan terhadap tersangka MAF telah diperpanjang sejak tanggal 5 Januari dan dijadwalkan berakhir pada 13 Februari 2026 mendatang.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sembari mengimbau masyarakat agar senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial guna menghindari pelanggaran hukum.

ShareTweetSend
Previous Post

[Keliru] Tempo Beritakan Warga Aceh Melempari Tambang Ilegal Milik Cina

Next Post

Jamin Kekhusyukan Ibadah, Polda Jabar Berikan Pengamanan Pada Perayaan Tahun Baru di Kota Bandung

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.