No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Menahan Tersangka Kasus Sengketa Tanah Warga Dago Elos Kota Bandung

Juli 19, 2024
in Berita, Hukum
Reading Time: 1 mins read
Polda Jabar Menahan Tersangka Kasus Sengketa Tanah Warga Dago Elos Kota Bandung

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengumumkan bahwa Polda Jabar telah resmi menahan dua tersangka dalam kasus sengketa tanah antara warga Dago Elos Kota Bandung melawan Muller bersaudara. Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ditahan sejak Kamis (18/7/2024) setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan warga sejak Agustus 2023.

“Duo Muller bersaudara ditahan setelah penyidik Polda Jabar menyelesaikan berkas perkara yang dilaporkan warga Dago Elos. Penangkapan dilakukan setelah menerima pemberitahuan P21 bahwa hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jabar telah lengkap,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller merupakan pelaku utama dalam kasus sengketa tanah yang telah dilaporkan. Polda Jabar menargetkan untuk menyerahkan berkas keduanya ke Kejati Jabar paling lambat pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga  Polisi Amankan Dua Pelaku Tawuran Konten di Cirebon, Senjata Tajam Ditemukan di Markas

“Kami berencana menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejati Jabar. Penyerahan dijadwalkan paling lambat Senin besok, dan saat ini sedang dilakukan koordinasi terkait proses penyerahan,” tambah Kabid Humas Polda Jabar.

Duo Muller bersaudara dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

ShareTweetSend
Previous Post

Ops Patuh Lodaya, Sat Lantas Polres Majalengka Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1 Majalengka

Next Post

Polres Indramayu Berhasil Mengamankan Pelaku Curas

BeritaTerkait

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025
Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas
Berita

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas
Berita

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025

Berita Terbaru

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025
Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Juli 26, 2025
Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Juli 26, 2025
16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Juli 26, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.