Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melakukan pengecekan legalitas terhadap 13 usaha tambang galian C di Kabupaten Sumedang. Pengecekan langsung ke lokasi tambang ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap usaha pertambangan ilegal sekaligus untuk mencegah potensi bencana akibat aktivitas galian C.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa pemeriksaan legalitas dan perizinan ini merupakan wujud komitmen Polda Jabar dalam penegakan hukum terkait pertambangan.
“Polda Jabar melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus konsisten menindaklanjuti dugaan pertambangan ilegal di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang,” kata Dirreskrimsus.
Kombes Pol Wirdhanto menyatakan bahwa pengecekan lapangan dilakukan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Cabang Wilayah V Kabupaten Sumedang. “Hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh 13 lokasi pertambangan memiliki perizinan resmi dari pemerintah dan legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Wirdhanto.
“Dengan demikian, 13 perusahaan tersebut telah memenuhi aspek hukum dan administrasi yang ditetapkan,” tuturnya.
Sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan pascapenambangan, Kombes Wirdhanto mengatakan bahwa Polda Jabar bersama dengan pihak perusahaan dan elemen masyarakat akan melaksanakan reklamasi lahan melalui penanaman kembali pohon. Hal ini bertujuan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak oleh aktivitas pertambangan.
“Ditreskrimsus Polda Jabar akan menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Sumedang,” tegas Kombes Wirdhanto.
Polda Jabar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal guna mencegah kerusakan lingkungan dan potensi bencana di wilayah Jawa Barat.











Discussion about this post