Polda Jabar terus memastikan kualitas pangan yang dijual di pasar tradisional. Salah satunya, melaksanakan sidak terhadap peredaran telur infertil atau hatched egg (HE) yang diperjualbelikan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Jabar Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., dan ditindaklanjuti oleh Dirreskrimsus Polda Jabar bersama jajarannya
Operasi melibatkan Subdit Indag Polda Jabar dan beberapa Polres di wilayah hukum Polda Jabar, termasuk Polres Banjar, Polres Sumedang, Polres Pangandaran, Polres Sukabumi, Polres Cimahi, dan Polres Ciamis.
Tim melakukan pemeriksaan langsung ke pasar-pasar besar di berbagai daerah, seperti Pasar Gedebage (Bandung), Pasar Karang Taruna (Banjar), Pasar Impres (Sumedang), Pasar Pangandaran, Pasar Modern Pelabuhan Ratu (Sukabumi), Pasar Atas Baru (Cimahi), dan Pasar Imbanagara (Ciamis).
“Adapun tindakan yang dilakukan oleh petugas meliputi pemeriksaan jenis dan kualitas telur yang beredar, pengecekan harga jual dan harga beli telur di pasaran, serta pemberian imbauan kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan telur infertil atau hatched egg (HE).” Ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (16/03/25)
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan peredaran telur infertil di pasar-pasar yang diperiksa. Stok telur ayam umumnya diperoleh dari agen resmi dan peternak setempat, dengan harga stabil sekitar Rp26.000 hingga Rp28.000 per kilogram, di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp30.000.
“Pengecekan dan pemantauan juga dilakukan terhadap agen, distributor telur, serta perusahaan pembibitan ayam untuk memastikan tidak ada peredaran telur infertil di pasaran. Polda Jabar juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat untuk mendukung upaya ini,” jelas Kabid Humas Polda Jabar
Kegiatan ini diharapkan mencegah peredaran telur infertil yang merugikan konsumen dan menjaga kualitas produk pangan di Jawa Barat.
(s/tm)