Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan PAP, dokter residen tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung dan belum rampung.
“Kita perpanjang penahanan,” ujarnya di Bandung, Selasa (22/4/2025).
Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka. Pemeriksaan ini membutuhkan proses dan tidak dilakukan dalam satu sesi.
“Masih proses penyidikan, itu kan tesnya tidak hanya satu kali,” kata Kombes Surawan.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban FH yang menjaga ayahnya di RSHS. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pemerkosaan terjadi pada awal Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka meminta korban untuk melakukan pemeriksaan darah, membawanya dari IGD ke Gedung MCHC lantai 7, dan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.
Di lantai 7, korban diminta berganti pakaian dan kemudian dibius tersangka menggunakan suntikan. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan merasakan sakit pada area sensitifnya. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Tersangka PAP diamankan pada 23 Maret 2025.
Perpanjangan penahanan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban.