Polda Jawa Barat update kasus Vina dan Eki, Polisi tetapkan PS alias Perong alias Robi Irawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 agustus 2016 di lokasi lahan kosong dibelakang bangunan showroom mobil Jl. Perjuangan Majasem Kp. Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Pada Konferensi Pers yang di gelar di Polda Jawa Barat Minggu, 26 Mei 2024, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, menyebutkan, peran tersangka PS Als Perong Als Robi Irawan berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 4/Pid.B/2017/PN Cbn, tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra, dkk melempari korban Rizky dan Vina dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor lalu mengejarnya sampai di fly over, kemudian memukul korban dengan tangan kosong ke arah tubuh, lalu membonceng korban Rizky menuju lahan kosong dibelakang bangunan Showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon bersama dengan Rifaldi yang kemudian memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky dan memukul Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP lalu mengangkat Vina ke dekat Rizky kemudian mencium dan memegang payudara Vina di TKP yang selanjutnya membawa korban Vina ke fly over dan meninggalkannya.
“Peran Perong berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange selanjutnya memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu kemudian membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi, memukul Rizky menggunakan balok kayu lalu memperkosa Vina dan membunuh Vina dengan cara di pukul menggunakan balok kayu kemudian membawa Rizky dan Vina menuju fly over” Jelas Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan PS Als Perong Als Robi Irawan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi yang bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya, pada saat kejadian saksi mengenali wajah 5 orang yang menjadi pelaku termasuk salah satunya PS ls Perong Als Robi Irawan, saksi mengenali 5 motor yang menjadi barang bukti dan mengenali 1 satu motor Smash warna pink yang dikendarai oleh tersangka PS Als Perong Als Robi Irawan ditunjukan Facebook atas nama akun Pegi Setiawan yang didalamnya terdapat gambar motor Smash warna pink dan saksi membenarkan pada malam kejadian tersebut motor Smash warna pink berada di tempat kejadian, saksi melihat PS Als Perong Als Robi Irawan melempari dan mengejar kedua korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau kuning.
“Berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 mei 2024 menyebutkan bahwa Perong merupakan teman masa kecil saksi, tersangka Robi Irawan mempunyai nama panggilan yaitu Perong sebagai pemilik motor Smash warna pink dan sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon. Berdasarkan keterangan saksi tanggal 22 Mei 2024 yaitu penyidik lama mendatangi rumah DPO namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi kemudian mengamankan motor Smash warna pink dan memfoto DPO yang berada di dinding yang kemudian foto tersebut diperlihatkan kepada saksi dan membenarkan bahwa foto tersebut merupakan foto PS alias Perong Als Robi Irawan,” ungkap Jules Abraham.
Kabid Humas Polda Jabar juga mengatakan, upaya tersangka PS Als Perong Als Robi Irawan menghilangkan identitas, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di katapang Kabupaten Bandung dan mengaku bernama Robi Irawan yang dikenalkan oleh A. Saprudi kepada Tuti Jubaedah adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi.
“Tersangka memiliki 2 (dua) akun facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan. Adapun barang bukti selain barang bukti yang sudah ada didalam putusan pengadilan ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua tersangka, dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan Nopol B-3408-TFV dan B-6247-PIK, beserta dua kunci kendaraan roda dua, satu lembar asli surat kelahiran a.n. Pegi Setiawan, dua buku raport asli dan Ijazah asli SD dan SMP a.n. Pegi Setiawan, dua lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 3209140405090062, satu lembar fotocopy biodata pendudukan a.n. Kartini, dua lembar ijazah dan hasil UN SMP a.n. Pegi setiawan, satu lembar fotocopy surat keterangan pembuatan KTP a.n. Pegi Setiawan, satu lembar surat pemberitahuan SMP a.n. Pegi Setiawan, empat lembar foto Pegi, satu lembar KIP a.n. pegi Setiawan, satu lembar fotocopy KTP a.n. Lusiana, dua buah dus box handphone Infinix dan Samsung Galaxy a05 o. barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu satu unit Handphone merk Samsung warna hitam milik tersangka.” ungkapnya
“Jadi modus operandinya, pelaku melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia, selain itu memaksa persetubuhan terhadap vina.
Tersangka terjerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.
“Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja sesuai prosedur dan menggunakan metode ilmiah (scientific crime investigation), apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina dan Eki dapat menginformasikan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan di sertai bukti-bukti,'” tutup Jules Abraham Abast.