Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong melalui surat edaran yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi pada 25 Agustus 2025. Menindaklanjuti edaran tersebut, Polda Jabar memastikan akan menggelar penertiban intensif di jalanan guna menindak para pengguna knalpot brong.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebutkan bahwa Polda Jabar akan mengerahkan personel untuk melakukan patroli intensif guna menindak para pengguna knalpot brong. Langkah ini merupakan wujud komitmen Polda Jabar dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Gubernur Dedi Mulyadi dalam surat edarannya menegaskan bahwa setiap kendaraan sudah memiliki spesifikasi standar pabrikan, termasuk knalpot. Penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara berlebihan dinilai mengganggu kenyamanan, ketertiban, serta keselamatan lalu lintas.
Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan bahwa tindakan yang akan diambil bisa berupa penyitaan knalpot hingga penilangan. Namun, ia juga menegaskan adanya ruang toleransi ketika pengendara bersikap kooperatif. “Berdasarkan aturan, knalpot bisa disita dan ditilang. Tapi karena kemurahan hati polisi kalau masyarakat bersikap baik dan beretika, biasanya cukup disita saja,” ujar Kombes Pol Hendra. Kamis (04/09/2025)
Meski demikian, ia mengungkapkan belum ada jadwal pasti terkait kapan razia knalpot brong akan digelar secara serentak di Jawa Barat. Menurut Kombes Pol Hendra, penindakan bakal dilakukan berdasarkan patroli di lapangan dan laporan masyarakat. “Sepertinya tidak ada jadwal pasti, tapi patroli dan penindakan akan terus dilakukan sesuai kondisi,” jelasnya.
Penertiban ini bukan kali pertama dilakukan di Jabar. Sebelumnya, Polrestabes Bandung juga sudah gencar melakukan razia siang dan malam untuk menekan penggunaan knalpot brong. Dukungan surat edaran gubernur kini menjadi amunisi tambahan bagi aparat dalam menindak pelanggaran di jalanan.
Dengan dukungan penuh dari Polda Jabar, diharapkan penertiban knalpot brong ini dapat berjalan efektif dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk kembali menggunakan knalpot standar pabrikan. Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan suasana berkendara yang lebih nyaman dan beradab di Jawa Barat.










