Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS). Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan salah satu vendor yang merasa dirugikan terkait polemik keuangan PT BDS. Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi.
“Ya benar kami tengah menanganinya,” kata Kombes Pol Surawan.
“Sudah ada 12 orang yang kami mintai keterangan. Minggu depan giliran terlapor (pihak PT BDS) yang akan dimintai keterangannya,” tambahnya.
Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait perkembangan penyelidikan.
Salah satu vendor yang telah menempuh jalur hukum adalah Dedet Aprila, CEO CV Indofarm. Dedet merupakan salah satu dari 19 pihak yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT BDS.
“Saya sudah melapor ke Polda Jawa Barat dan sedang proses saat ini,” ujar Dedet.
Laporan Dedet ke Polda Jabar mengacu pada Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Namun, seiring perkembangan penyelidikan, kasus ini berpotensi dikenakan Pasal 379a KUHP tentang perbuatan penipuan yang dilakukan secara berulang dan menjadi mata pencarian.
“Kenapa menjadi mata pencarian, karena banyak korban, bukan satu dan berulang-ulang,” jelas Dedet.
Menariknya, Dedet juga mengungkapkan bahwa beberapa rekannya sesama vendor yang juga merasa dirugikan telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau saya lebih ke pidananya saja. Tapi ada juga kawan di Bandung itu melaporkan ke KPK. KPK masuk ke Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.
Dedet menegaskan bahwa tujuan utama pelaporan ini bukan hanya untuk menagih pembayaran, tetapi juga untuk mendesak agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini diproses secara hukum.
“Kalau saya pribadi, negara harus tetap bertanggung jawab membayar kami, dan bandit-bandit ini, harus ditangkap. Harus diproses hukum,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Jabar. Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan pihak terlapor dari PT BDS pada minggu depan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau mengingat banyaknya pihak yang mengaku menjadi korban dan adanya laporan terpisah yang masuk ke KPK. Publik menantikan hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya untuk memastikan keadilan bagi para vendor yang merasa dirugikan.