Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus kejahatan siber yang melibatkan pencurian identitas dan pencemaran nama baik, dengan menetapkan dua orang berinisial FM dan RR sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait aktivitas ilegal keduanya di dunia maya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan secara moril dan reputasi akibat konten bermuatan fitnah yang beredar luas di media sosial. “Korban merasa nama baiknya diserang melalui unggahan-unggahan yang seolah-olah disajikan sebagai fakta yang benar, padahal isinya fitnah dan tidak sesuai dengan kenyataan,” ujarnya, Senin (19 Januari 2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, FM diketahui berperan sebagai pengarah sekaligus pengendali utama dalam aksi kejahatan siber ini. Sementara itu, RR bertugas memproduksi dan menyebarkan konten manipulatif berupa meme serta video pendek yang menyerang kehormatan korban. Seluruh konten tersebut diunggah melalui akun Instagram @radarselebriti.
“FM memberikan instruksi dan melakukan pengawasan secara ketat, sedangkan RR menjalankan perintah dengan membuat serta menyebarkan konten yang telah dimanipulasi sedemikian rupa sehingga merugikan korban,” kata Kombes Pol. Hendra. Ia menambahkan bahwa setiap unggahan terlebih dahulu dikoreksi dan mendapat persetujuan dari FM sebelum dipublikasikan ke publik.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka tergolong sistematis dan memanfaatkan teknologi canggih. FM memerintahkan RR untuk mengumpulkan foto dan video korban dari berbagai platform media sosial, kemudian mengolahnya menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Dengan teknologi AI, mereka mampu menghasilkan konten bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat sulit dibedakan dari konten asli.
Dari hasil pendalaman penyidik, terungkap bahwa sedikitnya terdapat 12 unggahan bermasalah yang telah disebarkan oleh kedua tersangka. Dalam menjalankan aksinya, RR menerima upah sebesar Rp6 juta dari FM. Sejak bekerja sama pada tahun 2023, total penghasilan RR dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
“Polda Jabar telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka serta menyita barang bukti berupa ponsel dan laptop yang digunakan untuk melakukan kejahatan siber,” ungkap Kombes Pol. Hendra. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FM dan RR dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan teknologi digital untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” tegas Kombes Pol. Hendra. Polda Jabar akan terus meningkatkan patroli siber dan menindak tegas pelaku kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.











Discussion about this post