Polda Jabar Tangkap Tiga Tersangka, Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang beroperasi lintas provinsi, melibatkan pelaku dari Aceh dan Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penangkapan di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2025. Total sabu seberat 3.293 gram, atau senilai miliaran rupiah, berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi. Kasus pertama terjadi pada Rabu (21/5/2025), saat petugas Subdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap tersangka RTH di Desa Hegarmanah, Purwakarta, dengan barang bukti 86,99 gram sabu.

Selang satu hari, pada 22 Mei 2025, polisi kembali menangkap tersangka ARM di depan Rumah Sakit Hermina, Kota Bogor. Dari tangan ARM, petugas menyita barang bukti yang jauh lebih besar, yaitu 1.643,54 gram sabu. Pengembangan kasus ini berlanjut hingga Rabu (9/7/2025), di mana polisi meringkus tersangka ketiga, H, di rumahnya di Ciseeng, Kabupaten Bogor. Di lokasi ini, polisi menemukan 1.562,7 gram sabu.

“Modus operandinya adalah menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya,” ujar Kombes Hendra.

Kombes Hendra menambahkan bahwa atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun tidak main-main.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup, serta pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp 10 miliar,” tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia membeberkan bahwa selama periode Januari hingga Juli 2025, Polda Jabar telah mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti yang fantastis: sabu 8.392,67 gram, ekstasi 189 butir, ganja 5.855,92 gram, dan jutaan butir obat keras.

“Tidak ada tempat atau sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat dan jaringan narkoba,” pungkasnya, memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika.

Exit mobile version