No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Tangkap Tiga Tersangka, Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Agustus 1, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polda Jabar Tangkap Tiga Tersangka, Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang beroperasi lintas provinsi, melibatkan pelaku dari Aceh dan Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penangkapan di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2025. Total sabu seberat 3.293 gram, atau senilai miliaran rupiah, berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi. Kasus pertama terjadi pada Rabu (21/5/2025), saat petugas Subdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap tersangka RTH di Desa Hegarmanah, Purwakarta, dengan barang bukti 86,99 gram sabu.

Selang satu hari, pada 22 Mei 2025, polisi kembali menangkap tersangka ARM di depan Rumah Sakit Hermina, Kota Bogor. Dari tangan ARM, petugas menyita barang bukti yang jauh lebih besar, yaitu 1.643,54 gram sabu. Pengembangan kasus ini berlanjut hingga Rabu (9/7/2025), di mana polisi meringkus tersangka ketiga, H, di rumahnya di Ciseeng, Kabupaten Bogor. Di lokasi ini, polisi menemukan 1.562,7 gram sabu.

Baca Juga  'Sauyunan Jaga Nagri', Kapolda Jabar Ajak Ojol Jaga Persatuan dan Kedamaian

“Modus operandinya adalah menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya,” ujar Kombes Hendra.

Kombes Hendra menambahkan bahwa atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun tidak main-main.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup, serta pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp 10 miliar,” tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia membeberkan bahwa selama periode Januari hingga Juli 2025, Polda Jabar telah mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti yang fantastis: sabu 8.392,67 gram, ekstasi 189 butir, ganja 5.855,92 gram, dan jutaan butir obat keras.

“Tidak ada tempat atau sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat dan jaringan narkoba,” pungkasnya, memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat, Berantas Aksi Geng Motor dengan Tindakan Tegas dan Terukur

Next Post

Polres Pangandaran Bongkar TPPO, Mahasiswa Jadi Tersangka

BeritaTerkait

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Nasional

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar dan Bebas Masalah Keracunan Makanan

Oktober 3, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Nasional

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar dan Bebas Masalah Keracunan Makanan

Oktober 3, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.