Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam setiap kontestasi Pilkada, khususnya dalam masa kampanye 2024. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., Senin (21/10/2024).
“Bila terdapat anggota Polda Jabar yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jules Abraham.
Netralitas Polri, menurut Jules Abraham, diatur secara tegas dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” jelasnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B melarang anggota Polri melakukan kegiatan politik praktis.
“Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, ‘Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik’,” tambah Jules Abraham.
Polda Jabar secara intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial untuk menghindari sikap tidak netral, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.
“Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” tutupnya.
Polda Jabar berkomitmen untuk menjaga netralitas anggotanya dan memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 di Jawa Barat berjalan dengan aman, damai, dan bermartabat. Sanksi tegas akan menanti personel yang melanggar aturan dan terlibat dalam politik praktis.