Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat mencatat angka penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) sepanjang Juni 2025 mencapai lebih dari 7.000 unit. Rinciannya, 1.408 kendaraan melanggar aturan over dimension dan 6.759 kendaraan melanggar aturan overloading. Lebih dari 4.000 unit kendaraan yang ditindak merupakan milik pribadi, sementara sisanya (sekitar 3.900 unit) milik perusahaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochman, mengungkapkan keprihatinannya atas angka pelanggaran yang masih tinggi tersebut.
“Angka ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dan pengemudi akan pentingnya keselamatan,” ucapnya di Bandung, Minggu (29/6/2025).
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan sosialisasi di jalur arteri dan titik rawan pelanggaran ODOL. Upaya kolaboratif dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait juga terus ditingkatkan. Namun, tantangan terbesar, menurut Kombes Hendra, terletak pada rendahnya tingkat kepatuhan. Banyak pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan yang tetap nekat mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Kombes Hendra juga menyoroti dampak negatif kendaraan ODOL terhadap keselamatan di jalan raya. Kendaraan ODOL telah menyebabkan sejumlah kecelakaan, salah satunya kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Bogor.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi kewajiban moral semua pihak, pengemudi, pengusaha, hingga pembuat kebijakan,” tegasnya.
Polda Jawa Barat menekankan pentingnya langkah tegas dan peningkatan kesadaran bersama.
“Saat berhadapan dengan kendaraan ODOL, hukum harus tegas, dan kesadaran harus ditanamkan: nyawa lebih penting dari muatan,” pungkas Kombes Hendra.