No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Ungkap Industri Pupuk Anorganik Palsu,Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

November 23, 2024
in Berita, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Ungkap Industri Pupuk Anorganik Palsu,Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Bandung, Jawa Barat – Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik produksi pupuk anorganik palsu yang merugikan petani di Jawa Barat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan pemilik pabrik pupuk palsu bermerek Phonska, MN, di wilayah Tangerang pada 1 November 2024. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh penyidik pada akhir Oktober 2024.

“Tersangka MN menjalankan usaha ilegal dengan memproduksi dan menjual pupuk anorganik palsu merek Phonska yang tidak memenuhi kriteria mutu,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar pada Jumat (22/11/2024).

Pupuk palsu tersebut diproduksi tanpa memiliki izin edar resmi dari Kementerian Pertanian dan tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pabrik ini sudah beroperasi sejak Juli 2023 dan mendistribusikan pupuk palsu ke wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Bandung Raya. “Setelah produksi selesai, pembeli biasanya langsung datang ke pabrik untuk mengambil barang,” jelasnya.

Baca Juga  Konferensi Pers Kapolres Majalengka: Hasil Operasi Jaran Lodaya 2024

Saat penggerebekan di lokasi pabrik, petugas mendapati tiga pekerja yang sedang memproduksi pupuk. Petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk 40 karung pupuk bermerek Phonska seberat 50 kilogram per karung, kapur dolomit sebanyak 10 ton, satu mesin jahit karung, dan sebuah timbangan.

Pupuk palsu ini dijual seharga Rp40.000 per karung. Dalam satu minggu, produksi dilakukan tiga kali, dengan total mencapai 252 kali produksi hingga kini, menghasilkan rata-rata 5 ton pupuk per hari. Total produksi diperkirakan mencapai 1.260 ton dengan nilai kerugian sekitar Rp500 juta.

Tersangka MN dijerat dengan Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Pengungkapan kasus pupuk palsu ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Barat dalam melindungi petani dari produk ilegal yang merugikan. Semoga upaya ini dapat mengurangi peredaran pupuk palsu dan meningkatkan kualitas produk pertanian di Jawa Barat.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Berhasil Bongkar 20 Kasus TPPO Sepanjang November

Next Post

Polres Sukabumi Kota Hadirkan Tenda Cita, Dekatkan Layanan Kepolisian dengan Masyarakat

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.