Bandung, Jawa Barat – Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik produksi pupuk anorganik palsu yang merugikan petani di Jawa Barat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan pemilik pabrik pupuk palsu bermerek Phonska, MN, di wilayah Tangerang pada 1 November 2024. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh penyidik pada akhir Oktober 2024.
“Tersangka MN menjalankan usaha ilegal dengan memproduksi dan menjual pupuk anorganik palsu merek Phonska yang tidak memenuhi kriteria mutu,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar pada Jumat (22/11/2024).
Pupuk palsu tersebut diproduksi tanpa memiliki izin edar resmi dari Kementerian Pertanian dan tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pabrik ini sudah beroperasi sejak Juli 2023 dan mendistribusikan pupuk palsu ke wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Bandung Raya. “Setelah produksi selesai, pembeli biasanya langsung datang ke pabrik untuk mengambil barang,” jelasnya.
Saat penggerebekan di lokasi pabrik, petugas mendapati tiga pekerja yang sedang memproduksi pupuk. Petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk 40 karung pupuk bermerek Phonska seberat 50 kilogram per karung, kapur dolomit sebanyak 10 ton, satu mesin jahit karung, dan sebuah timbangan.
Pupuk palsu ini dijual seharga Rp40.000 per karung. Dalam satu minggu, produksi dilakukan tiga kali, dengan total mencapai 252 kali produksi hingga kini, menghasilkan rata-rata 5 ton pupuk per hari. Total produksi diperkirakan mencapai 1.260 ton dengan nilai kerugian sekitar Rp500 juta.
Tersangka MN dijerat dengan Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Pengungkapan kasus pupuk palsu ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Barat dalam melindungi petani dari produk ilegal yang merugikan. Semoga upaya ini dapat mengurangi peredaran pupuk palsu dan meningkatkan kualitas produk pertanian di Jawa Barat.