No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Ungkap Jaringan Buzzer Penyebar Fitnah Pengusaha Skincare

Desember 26, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polda Jabar Ungkap Jaringan Buzzer Penyebar Fitnah Pengusaha Skincare

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap dugaan jaringan dari aktivitas pendengung (buzzer) yang terlibat dalam penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terhadap perusahaan serta produk perawatan kulit atau skincare milik pengusaha Heni Purnamasari.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 17 Desember 2025. “Dasar penanganan perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor LPB 684 tanggal 17 Desember 2025 di SPKT Polda Jawa Barat atas nama pelapor Heni Purnamasari,” kata Hendra di Bandung, Jumat (26/12/2025).

Hendra menjelaskan dua hari setelah laporan diterima, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP 146 tanggal 19 Desember 2025. Menurut dia, modus operandi para terlapor yakni mengunggah konten bernuansa tuduhan yang tidak sesuai fakta melalui akun media sosial TikTok dan Instagram. “Pemilik akun telah memposting kalimat menuduh yang tidak sebenarnya kepada pelapor. Selain itu, foto pelapor juga dimanipulasi menjadi bertanduk, bertaring, dan menyerupai binatang,” kata Hendra.

Baca Juga  cooling system, Bhabinkamtibmas Polres Cirebon Kota sambangi warga

Peristiwa itu pertama kali diketahui pelapor pada 30 Juli 2025 setelah diberitahu oleh salah satu karyawannya. Pelapor kemudian menemukan unggahan serupa di akun media sosial lain yang telah dimodifikasi.

Ia mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai terlapor, masing-masing berinisial FM dan MSR yang berdomisili di Kabupaten Garut, serta AF yang berdomisili di Bali. “Penetapan terlapor dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Hendra.

Polda Jabar juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, dua unit laptop termasuk satu unit MacBook, satu flashdisk berkapasitas 64 gigabita, serta dokumen dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Para terlapor dijerat Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp400 juta.

ShareTweetSend
Previous Post

Satgas Ditpolairud Evakuasi Korban Meninggal Laka Laut di Pantai Pangandaran

Next Post

Pamatwil Polda Jabar Tinjau Pospam Nataru di Kota Banjar, Pastikan Kesiapsiagaan Personel

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.