No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung

April 9, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter pelajar berinisial P.A.P., yang tengah menempuh pendidikan spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus ini terungkap setelah korban, seorang wanita berinisial F.H., melapor pada 18 Maret 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka membawa korban dari ruang IGD ke ruang 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 dini hari dengan alasan pengambilan darah. Tersangka melarang adik korban untuk ikut serta.

“Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian dalamnya. P.A.P. kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri,” ujar Kombes Pol. Hendra.

Baca Juga  Kapolda Jabar Tegaskan Komitmen Kesetaraan Gender di Polri, Terima Tim Visitasi "HeForShe" Movement dari UN Women

Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit di bagian sensitif. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Saat ini Polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, rekaman CCTV, pakaian korban, dan satu buah kondom.

Dan atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan.” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

ShareTweetSend
Previous Post

Jelang PSU Pilkada, Polres Tasikmalaya Pastikan Keamanan Terjaga

Next Post

Polsek Dayeuhkolot Berhasil Amankan 325 Liter Miras Jenis Tuak dalam Operasi Pekat

BeritaTerkait

Berita

Menjaga Pintu Gerbang Nusantara: Komitmen BNN dalam Menangkal Jaringan Narkotika Global

Februari 25, 2026
Berita

Menikmati Manisnya Alam: Panduan Memilih Buah yang Aman bagi Penderita Diabetes

Februari 25, 2026
Berita

Inter Milan Petik Pelajaran Berharga Usai Jamu Bodo/Glimt di San Siro

Februari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

Menjaga Pintu Gerbang Nusantara: Komitmen BNN dalam Menangkal Jaringan Narkotika Global

Februari 25, 2026

Menikmati Manisnya Alam: Panduan Memilih Buah yang Aman bagi Penderita Diabetes

Februari 25, 2026

Inter Milan Petik Pelajaran Berharga Usai Jamu Bodo/Glimt di San Siro

Februari 25, 2026

Tips Jaga Stamina Selama Puasa Ramadhan: Pilih Makanan Tepat Saat Sahur dan Berbuka

Februari 24, 2026

Menlu Sugiono Pastikan Palestina Pahami Peran Indonesia dalam Stabilisasi Gaza, Fokus pada Kemanusiaan

Februari 24, 2026

Kurniawan Dwi Yulianto Panggil 42 Pemain untuk Seleksi Timnas Indonesia U-17 di Yogyakarta

Februari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.