Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung lanjutan D, F, dan G di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan, yang terletak di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019 ini mengalami kerugian negara yang cukup besar, yakni sekitar Rp 12,8 miliar. Pada hari ini, pihak Polda Jabar menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan terkait pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka utama, yakni inisial RT yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, serta MA, seorang wiraswasta asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan Kasus Korupsi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Pembangunan gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan, yang dimulai pada Oktober 2019, seharusnya selesai dalam waktu 75 hari kalender, dengan nilai kontrak sekitar Rp 36,27 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, PT Gemilang Utama Alen selaku kontraktor yang terpilih melalui proses lelang, tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target yang telah disepakati. Pada batas akhir waktu pengerjaan, 28 Desember 2019, progres pekerjaan hanya tercatat sekitar 65,25 persen, jauh dari harapan. Meskipun demikian, PT Gemilang Utama Alen telah menerima pembayaran sesuai dengan kemajuan pekerjaan yang hanya mencapai sekitar 23,58 miliar atau lebih dari 65 persen dari total kontrak yang disepakati.
Audit BPK Temukan Kerugian Negara
Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.823.098.148,73. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena pembayaran dilakukan lebih besar dari volume fisik yang terpasang, serta adanya pembayaran berlebih kepada konsultan manajemen konstruksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Modus korupsi yang ditemukan dalam kasus ini mencakup manipulasi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Selain itu, terdapat pula dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RT sebesar Rp 632 juta dari berbagai pihak terkait,” ungkap Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Lebih lanjut, tersangka MA juga diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan proyek, yang menyebabkan pekerjaan tidak selesai sesuai dengan ketentuan kontrak. Bahkan, MA tidak mengembalikan kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp 11,6 miliar.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam rangka mengungkap kasus ini, penyidik Polda Jabar telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Di antaranya adalah uang tunai senilai Rp 1.813.767.134,00, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, laporan kemajuan pekerjaan, serta laporan hasil audit dari BPK dan Politeknik Bandung (Polban) yang turut mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Penyidikan Lanjutan dan Pasal yang Dikenakan
Kombes Pol. Jules Abraham Abast menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan peran serta dalam tindak pidana. Polda Jabar berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan ini hingga tuntas, guna memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.