Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M.S.F. (33). Tersangka yang diketahui bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya di tempat kos tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa Korban, seorang perempuan berinisial A.E.D. (24), sebelumnya menghubungi tersangka untuk berkonsultasi masalah kesehatan.
Setelah pemeriksaan di klinik pada 22 Maret 2025, korban dijadwalkan untuk suntikan vaksin gonore seharga Rp6.000.000. Namun, suntikan tersebut dilakukan di rumah orang tua korban pada 24 Maret 2025 malam. Setelah melakukan suntikan, tersangka meminta korban mengantarnya pulang ke kos karena ia menggunakan ojek online.
Di tempat kosnya di kawasan Tarogong Kidul, saat korban hendak membayar secara tunai, tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamarnya dengan alasan malu terlihat orang lain.
Di dalam kamar, tersangka mengunci pintu dan melakukan tindakan asusila, mencium dan meraba tubuh korban meskipun ditolak dan diperingatkan. Korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri.
Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, dan seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk flashdisk berisi video, memory card, dan pakaian korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terancam hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
Pelaku yang diamankan merupakan pelaku kejahatan seksual yang kini sudah di tangani oleh Kepolisian, dan di duga masih banyak korban lain yang belum melapor. Polisi berharap para korban lainnya tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Sebagai bentuk komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual serta memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk melapor, Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus. Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kejadian serupa dapat menghubungi nomor aduan resmi di 0811-1340-4040.” tutupnya.
(s/tm)