No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Minyakita Ilegal di Subang

Maret 10, 2025
in Berita, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Minyakita Ilegal di Subang

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen terkait produksi dan peredaran minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak memenuhi standar yang berlaku. yang mana, Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Tersangka yang berinisial K, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain adalah tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan produk. Bahkan, tersangka diketahui sengaja mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 ml, meskipun sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya kemasan tersebut memiliki berat 1 liter,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., Senin (10/3/2025).

Pada tanggal 13 Februari 2025, penyidik unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek “Minyakita”, serta berbagai peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan produk.

Baca Juga  Polres Sukabumi Gelar FGD Tanggulangi Kenakalan Remaja

Penyidik juga telah memeriksa sembilan orang saksi dan tiga ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen dan SNI, serta pihak Kementerian Perdagangan RI.

atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

dengan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasar, terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen. Pihak berwenang berjanji akan terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat.

Polda Jawa Barat berharap agar masyarakat semakin jeli dalam memilih produk dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik-praktik ilegal yang merugikan konsumen.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Garut Beri Pembinaan Tegas Pelaku Premanisme dan Parkir Liar, Ciptakan Garut yang Aman dan Nyaman

Next Post

Polres Cianjur Dan Dishub Gencar Awasi Travel Gelap

BeritaTerkait

Polisi Evakuasi Laka Tunggal, Sepeda Motor Oleng, Dua Pelajar Tabrak Pagar
Berita

Polisi Evakuasi Laka Tunggal, Sepeda Motor Oleng, Dua Pelajar Tabrak Pagar

Agustus 13, 2025
Geger Penemuan Jasad Wanita Bersimbah Darah di Perumahan Purwakarta, Diduga Korban Pembunuhan
Berita

Geger Penemuan Jasad Wanita Bersimbah Darah di Perumahan Purwakarta, Diduga Korban Pembunuhan

Agustus 13, 2025
Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Bogor Cek Langsung Polsek Cibungbulang dan Ciampea
Berita

Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Bogor Cek Langsung Polsek Cibungbulang dan Ciampea

Agustus 12, 2025

Berita Terbaru

Polisi Evakuasi Laka Tunggal, Sepeda Motor Oleng, Dua Pelajar Tabrak Pagar
Berita

Polisi Evakuasi Laka Tunggal, Sepeda Motor Oleng, Dua Pelajar Tabrak Pagar

Agustus 13, 2025

Geger Penemuan Jasad Wanita Bersimbah Darah di Perumahan Purwakarta, Diduga Korban Pembunuhan

Geger Penemuan Jasad Wanita Bersimbah Darah di Perumahan Purwakarta, Diduga Korban Pembunuhan

Agustus 13, 2025
Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Bogor Cek Langsung Polsek Cibungbulang dan Ciampea

Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Bogor Cek Langsung Polsek Cibungbulang dan Ciampea

Agustus 12, 2025
Polres Cianjur Ungkap Pencurian Emas Rp165 Juta, Tangkap Pelaku Utama dan Dua Penadah

Polres Cianjur Ungkap Pencurian Emas Rp165 Juta, Tangkap Pelaku Utama dan Dua Penadah

Agustus 12, 2025
Polsek Jalancagak Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Ciater Grand Resort

Polsek Jalancagak Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Ciater Grand Resort

Agustus 12, 2025
Polrestabes Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Serbu Beras Rp11 Ribu/Kilogram

Polrestabes Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Serbu Beras Rp11 Ribu/Kilogram

Agustus 12, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.