No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Minyakita Ilegal di Subang

Maret 10, 2025
in Berita, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Minyakita Ilegal di Subang

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen terkait produksi dan peredaran minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak memenuhi standar yang berlaku. yang mana, Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Tersangka yang berinisial K, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain adalah tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan produk. Bahkan, tersangka diketahui sengaja mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 ml, meskipun sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya kemasan tersebut memiliki berat 1 liter,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., Senin (10/3/2025).

Pada tanggal 13 Februari 2025, penyidik unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek “Minyakita”, serta berbagai peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan produk.

Baca Juga  KLARIFIKASI HOAX - MISLEADING CONTENT SUAMI PUAN MAHARANI DITANGKAP KPK

Penyidik juga telah memeriksa sembilan orang saksi dan tiga ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen dan SNI, serta pihak Kementerian Perdagangan RI.

atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

dengan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasar, terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen. Pihak berwenang berjanji akan terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat.

Polda Jawa Barat berharap agar masyarakat semakin jeli dalam memilih produk dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik-praktik ilegal yang merugikan konsumen.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Garut Beri Pembinaan Tegas Pelaku Premanisme dan Parkir Liar, Ciptakan Garut yang Aman dan Nyaman

Next Post

Polres Cianjur Dan Dishub Gencar Awasi Travel Gelap

BeritaTerkait

[SALAH] Dedi Mulyadi Mewajibkan Pembangunan Rumah di Jawa Barat Menggunakan Bambu
CEK FAKTA

[SALAH] Dedi Mulyadi Mewajibkan Pembangunan Rumah di Jawa Barat Menggunakan Bambu

Juni 19, 2025
Polres Purwakarta Berhasil Menciduk 12 pemuda, diduga geng motor yang terlibat tawuran
Berita

Polres Purwakarta Berhasil Menciduk 12 pemuda, diduga geng motor yang terlibat tawuran

Juni 18, 2025
Hari Bhayangkara Ke 79 : Polda Jabar Gelar Kunjungan Anjangsana ke Kediaman Irjen Pol (Purn) Sulistiyono
Berita

Hari Bhayangkara Ke 79 : Polda Jabar Gelar Kunjungan Anjangsana ke Kediaman Irjen Pol (Purn) Sulistiyono

Juni 18, 2025

Berita Terbaru

[SALAH] Dedi Mulyadi Mewajibkan Pembangunan Rumah di Jawa Barat Menggunakan Bambu
CEK FAKTA

[SALAH] Dedi Mulyadi Mewajibkan Pembangunan Rumah di Jawa Barat Menggunakan Bambu

Juni 19, 2025

Polres Purwakarta Berhasil Menciduk 12 pemuda, diduga geng motor yang terlibat tawuran

Polres Purwakarta Berhasil Menciduk 12 pemuda, diduga geng motor yang terlibat tawuran

Juni 18, 2025
Hari Bhayangkara Ke 79 : Polda Jabar Gelar Kunjungan Anjangsana ke Kediaman Irjen Pol (Purn) Sulistiyono

Hari Bhayangkara Ke 79 : Polda Jabar Gelar Kunjungan Anjangsana ke Kediaman Irjen Pol (Purn) Sulistiyono

Juni 18, 2025
Kasino Ilegal di Kota Bandung DiBongkar Polda Jabar, 44 Tersangka Ditangkap

Kasino Ilegal di Kota Bandung DiBongkar Polda Jabar, 44 Tersangka Ditangkap

Juni 18, 2025
Polda Jabar Berhasil Bongkar Jaringan Kasino Ilegal, Puluhan Pelaku Dan Uang Miliaran Rupiah Diamankan

Polda Jabar Berhasil Bongkar Jaringan Kasino Ilegal, Puluhan Pelaku Dan Uang Miliaran Rupiah Diamankan

Juni 18, 2025
Forkopimda Jabar Tinjau Langsung Lokasi Kasino Ilegal, Kapolda Jabar Tegaskan Polri Bakal Berantas Perjudian

Forkopimda Jabar Tinjau Langsung Lokasi Kasino Ilegal, Kapolda Jabar Tegaskan Polri Bakal Berantas Perjudian

Juni 18, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.