Polda Jabar memberikan informasi terbaru mengenai kondisi Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda dan suporter Viking. Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan, Resbob hingga kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar.
Kepastian mengenai status dan kesehatan tersangka disampaikan guna menjawab pertanyaan publik terkait perkembangan kasus yang sempat memicu reaksi luas di Jawa Barat tersebut.
Kesehatan Stabil dan Kondisi Terjamin
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menegaskan bahwa selama menjalani masa penahanan, tersangka Resbob terus mendapatkan pemantauan secara rutin. Ia memastikan bahwa YouTuber tersebut berada dalam keadaan yang baik tanpa gangguan kesehatan.
“Kami pastikan kondisi Resbob dalam keadaan sehat, baik secara jasmani maupun rohani. Hak-haknya sebagai tahanan dipenuhi sesuai prosedur selama yang bersangkutan berada di Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Jabar,” ujar Kombes Pol. Hendra, Selasa (27/1/2026).
Alasan Keamanan di Balik Penahanan di Mapolda
Berbeda dengan prosedur pelimpahan biasanya, Resbob tidak dipindahkan ke Rutan Kebon Waru, Bandung. Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk tetap menitipkan tersangka di Rutan Polda Jabar. Fokus utama dari langkah ini adalah untuk menjamin keselamatan nyawa tersangka mengingat sensitivitas kasus penghinaan tersebut.
Plt Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengatakan bahwa faktor keamanan menjadi pertimbangan tunggal. Di lingkungan Mapolda Jabar, pengawasan terhadap keselamatan Resbob dinilai lebih terjamin dari potensi tekanan atau gangguan pihak luar.
Selain mengungkap kondisi fisik dan mental tersangka, Polda Jabar juga menjelaskan hasil pendalaman terkini terkait keterlibatan pihak lain dalam video viral tersebut. Hingga saat ini, polisi masih memfokuskan dakwaan pada Resbob sebagai pelaku utama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga berkas dinyatakan lengkap, fokus keterlibatan ada pada Resbob. Sejauh ini pelaku utamanya hanya dia, sementara yang lainnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol. Hendra.
Dengan kondisi tersangka yang dinyatakan siap secara fisik dan mental, proses hukum selanjutnya akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan untuk mengadili perkara yang melibatkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tersebut.











Discussion about this post