No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Amankan 12 Tersangka dari 11 Kasus Selama Periode Bulan Mei T.A. 2024

Juni 7, 2024
in Berita, Daerah, Keamanan, Kesehatan, Nasional
Reading Time: 3 mins read
Polisi  Amankan 12 Tersangka dari 11 Kasus Selama Periode Bulan Mei T.A. 2024

Polres Subang Polda Jabar gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus selama periode bulan Mei T.A 2024 yang dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polres Subang, bertempat di lapangan apel Mako Polres Subang Jl. Mayjend Sutoyo No.29 Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang, dengan mengamankan 12 orang tersangka dari 11 kasus. Jum’at, (7/6/ 2024)

Konferensi Pers secara langsung dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi oleh Wakapolres Subang, Kasat Narkoba Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang, KBO Sat Narkoba Polres Subang dan Personel Sat Narkoba Polres Subang.

Selama periode bulan Mei Ta. 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 dan Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin dengan rincian antaranya, jumlah kasus sebanyak 11 kasus, terdiri dari, Kasus Narkotika golongan 1 jenis Sabu 7 Kasus, Kasus Narkotika golongan 1 jenis Tembakau Sintetis 1 Kasus, Kasus Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin 1 Kasus dan Kasus Peredaran Psikotropika 2 Kasus.

“Untuk jumlah tersangka sebanyak 12 orang yang sudah diamankan, terdiri dari : Tersangka Narkotika Gol. 1 jenis Sabu 8 orang tersangka, tersangka Narkotika Gol. 1 jenis Tembakau Sintetis 1 orang tersangka, tersangka Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin 1 orang tersangka dan Tersangka Peredaran Psikotropika 2 orang tersangka,” jelasnya.

Dilanjutkannya, 8 orang tersangka kasus Narkotika, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial sebagai berikut, Sdr. S.P Alias DOGLO, A.Y Alias KONCLENG, H.B Alias TEPLEK, R.Y, G.S, F.A Alias DOMPU, R.F Alias DADAM, R.H Alias BAJOL, 1 orang tersangka kasus Tembakau Sintetis Sdr. H.P, 1 orang tersangka peredaran sediaan Farmasi tanpa izin Sdr. D.N dan 2 orang tersangka peredaran Psikotropika Sdr. R.A Alias KUTIL dan Sdr. E.P Alias AKEW.

“Adapun para tersangka terlibat tindak pidana kasus Narkotika, Tembakau Sintetis, Sediaan Farmasi, dan Psikotropika tersebut terdiri dari berbagai profesi/ pekerjaan diantaranya, Wiraswasta 9 orang, Karyawan Swasta 1 orang, Honorer 1 orang, Tidak bekerja 1 orang,” ucapnya

Untuk tempat kejadian perkara meliputi di Kec. Subang 4 TKP Narkotika, 1 TKP Peredaran Sediaan Farmasi, dan 1 TKP Psikotropika, Kec. Pabuaran 1 TKP Narkotika, Kec. Cibogo 1 TKP Psikotropika, Kec. Binong 1 TKP Narkotika, Kec. Jalancagak 1 TKP Tembakau Sintetis, Kec. Pagaden 1 TKP Narkotika.

“Barang bukti yang telah diamankan, terdiri dari, Sabu 125,41 Gram, Tembakau Sintetis 21,32 gram, Sediaan Farmasi 300 butir, Psikotropika 112 butir, Handphone Android 12 unit, Timbangan digital 6 unit, Uang tunai Rp45 ribu, Sepeda Motor 3 unit, Sepeda Listrik 1 unit, Jok Motor 1 buah, Bungkus Rokok 3 buah, Kertas pahpir 3 buah, Potongan sterofom 3 buah, Dompet 1 buah, Helm 1 buah, Plastik klip bening 8 pak, Botol bekas 2 buah dan KTP 11 buah. Dengan jumlah barang bukti Narkotika, Sediaan Farmasi, dan Psikotropika tersebut diatas dapat menyelamatkan mencegah penyalahguna sebanyak 2.400 orang,” terangnya.

Baca Juga  Polres Majalengka Kawal Kampanye Paslon Cabup Nomor Urut 2 di Kecamatan Majalengka

Pasal yang disangkakan terhadap 8 orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu dan Kasus Tembakau Sintetis adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp13 Miliar.

“Terhadap 2 (dua) orang Tersangka kasus Psikotropika disangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika ,barang siapa memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta dan Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” tegas Jules Abraham Abast.

Masih kata Jules Abraham Abast, terhadap 1 orang tersangka kasus Sediaan Farmasi tanpa izin disangkakakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi, Setiap orang yang memprodukasi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiatan/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

“Modus Operandi dari ke 12 orang tersangka tersebut bervasiasi yang diantaranya menggunakan sistem COD (Cash On Delivery), Sistem Peta dan transaksi tatap muka secara langsung,” tutupnya.

ShareTweetSend
Previous Post

(HOAX) Erick Thohir Pecat Imam Sudjarwo Karena Dianggap Tidak Mampu Mengurus PBVSI

Next Post

Pelantikan Pengurus PBSI Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat.

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT  Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”

Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron
Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal
Berita

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Mei 22, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT  Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”

Mei 22, 2025

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Mei 22, 2025
Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Mei 22, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjungsari

Polres Tasikmalaya Kota Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjungsari

Mei 21, 2025
Polresta Bogor Kota Amankan Tujuh Anak Muda Diduga Hendak Tawuran

Polresta Bogor Kota Amankan Tujuh Anak Muda Diduga Hendak Tawuran

Mei 21, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.