Polres Subang, Jawa Barat, melakukan langkah cepat dengan mengamankan 129 orang yang diduga provokator aksi anarkis di tengah unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Kabupaten Subang pada Senin (1/9). Penangkapan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga ketertiban umum.
Menurut Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, dari 129 orang yang diamankan, mayoritas adalah pelajar. Rinciannya, satu mahasiswa, 94 pelajar SMA/SMK, dua pelajar SMP, dan 32 orang yang tidak bersekolah.
“Tindakan mengamankan 129 orang itu adalah upaya mencegah aksi anarkis saat unjuk rasa. Kami masih ada waktu 1×24 jam, jadi sampai saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Kapolres Dony di Subang, Selasa (2/9/2025).
Dari tangan para terduga provokator, polisi menyita sejumlah barang bukti mencurigakan, termasuk 15 sepeda motor, 33 ponsel, kaleng pilox, stiker provokatif, dan bukti percakapan WhatsApp yang berisi ajakan untuk berbuat anarkis.
Pihak kepolisian juga telah memanggil pihak sekolah dan orang tua para pelajar yang diamankan untuk kepentingan identifikasi dan pendalaman. Jika ditemukan unsur pidana, mereka akan diproses lebih lanjut.
“Jika ada indikasi pidana tentu akan diproses lebih lanjut,” tegas Kapolres Dony.
Sebagian besar pelajar yang diamankan diketahui menerima ajakan melalui grup WhatsApp. Mereka dikembalikan kepada orang tua setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Keberadaan kelompok ini terdeteksi setelah tim gabungan Polres Subang dan Forkompinda melakukan patroli lapangan dan siber. Aksi mereka mencurigakan karena masih bertahan di lokasi unjuk rasa meski massa mahasiswa telah membubarkan diri. Di lokasi, polisi juga menemukan pedagang kaki lima dadakan yang menjual bensin dalam botol, yang langsung ditertibkan.










