No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Gunakan Cutter di Sukabumi, Motif Masih Didalami

Januari 10, 2026
in Berita
Reading Time: 1 min read
Jelang Big Match Persib vs Persija, Polres Indramayu Ajak Suporter Jaga Perdamaian dan Kedewasaan

Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota, bertindak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial A FH (22 tahun) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan pisau jenis cutter. Insiden tersebut terjadi di Jalan RS Kosasih, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa malam (6/1/2026) sekitar pukul 19:00 WIB.

Korban, yang diketahui berinisial RS (30 tahun) dan juga merupakan warga Kelurahan Cisarua, mengalami luka sayatan pada bagian leher kanannya akibat serangan tersebut

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai insiden penganiayaan ini, petugas Polsek Cikole segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Murdianto, mengatakan penangkapan A FH dilakukan pada Jumat pagi (9/1/2026) di kediaman pelaku.

“Pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau cutter sehingga korban mengalami luka sayatan pada bagian leher kanannya,” ujar Kapolsek

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons kejahatan yang meresahkan warga.

Baca Juga  Pengamanan Maksimal Polres Indramayu Sukseskan Pesta Nadran Nelayan Karangsong

Usai penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait kejahatan tersebut, antara lain. Satu buah pisau jenis cutter yang diduga digunakan pelaku untuk menyayat korban; Hasil visum et repertum milik korban sebagai bukti medis

Hingga kini, Polisi masih melakukan pendalaman intensif terhadap perkara tersebut untuk mengungkap motif di balik penganiayaan yang menyebabkan luka sayatan serius pada korban.

“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa Ke Polsek Cikole untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek

Atas perbuatannya, pelaku A FH terjerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Polsek Cikole berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi korban dan menjaga Kamtibmas di wilayah Cikole.

ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Big Match Persib vs Persija, Polres Purwakarta Perkuat Damai Suporter

Next Post

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.