Aksi percobaan pencurian sepeda motor di depan Warkop Silih Asih, Jalan Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, berujung pada penangkapan pelaku oleh warga dan polisi. Pelaku, seorang pria berinisial AD (37), sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Dayeuhkolot.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang makan di warkop. Pelaku yang mencoba membobol sepeda motor korban dipergoki oleh pemilik warung. “Pemilik warkop melihat seseorang mencurigakan mengutak-atik motor dan langsung memberitahu pemilik kendaraan. Korban pun langsung meneriaki pelaku dengan sebutan ‘maling’,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan pada Minggu, 15 Juni 2025.
Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung berdatangan dan berhasil menangkap pelaku. Namun, sebelum polisi tiba, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa. Kapolsek Dayeuhkolot, AKP Triyono Raharja, menambahkan, “Benar, sebelum kami tiba, pelaku sempat dihajar massa. Namun kami segera mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolsek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.”
Dalam peristiwa ini, pelaku diketahui beraksi bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas. Dari tangan AD, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernopol B-4430-FTG milik korban dan satu buah kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AD mengaku baru pertama kali melakukan percobaan pencurian kendaraan. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di tempat lain.
Kapolsek Triyono juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor, untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. “Kami dari Polsek Dayeuhkolot menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya, terutama di tempat-tempat ramai seperti warung kopi, minimarket, atau pinggir jalan umum,” jelasnya.
Pelaku AD dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus kriminal kepada pihak berwajib.