No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Bergerak Cepat Tangkap Sopir Bus Ugal-ugalan Di Purwakarta

Januari 11, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polisi Bergerak Cepat Tangkap Sopir Bus Ugal-ugalan Di Purwakarta

Aksi nekat seorang sopir bus PO NTTS yang mengemudi ugal-ugalan di Purwakarta demi kepentingan konten viral, berujung penindakan tegas dari Satlantas Polres Purwakarta.

Sopir bus bernama Roni Novianto (31) diamankan pada Jumat, 10 Januari 2025, setelah videonya yang menunjukkan bus pariwisata tersebut melaju kencang dan berkendara melawan arah di jembatan Sasak Beusi Purwakarta viral di media sosial.

“Anggota Polres Purwakarta bergerak cepat dan mengamankan bus beserta pengemudinya,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah.

Roni kemudian dilakukan pemeriksaan dan tes urine serta diberikan pembinaan.

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Bus terus dan dilakukan tes urine juga,” tegas Lilik.

Kapolres menegaskan bahwa kebiasaan sopir bus membuat konten semacam ini sangat membahayakan, karena mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Motivasi mereka hanya membuat konten, namun mengabaikan keselamatan orang lain dan jelas sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Tindakan tegas ini diambil karena perilaku mengemudi yang ugal-ugalan dapat membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolresta Bogor Kota Pastikan Keamanan Malam Tahun Baru 2025 Lewat Patroli Bersama Forkopimda

Sebagai efek jera, Roni dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp. 500 ribu rupiah berdasarkan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B soal melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka.

Selain itu, Roni juga dikenakan Pasal 383 jo Pasal 106 ayat (1) tentang mengemudi tidak wajar dengan denda maksimal Rp750 ribu. Total denda yang harus dibayar Roni sebesar Rp. 1,25 juta.

Tindakan tegas Polres Purwakarta ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para sopir lainnya untuk tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan demi kepentingan konten viral yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

ShareTweetSend
Previous Post

Jaga Indramayu Tetap Aman dan Kondusif, Polsek Lohbener Laksanakan Patroli Rutin

Next Post

Polres Indramayu Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan Enam Remaja dan Senjata Tajam

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.