No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Bergerak Cepat Tangkap Sopir Bus Ugal-ugalan Di Purwakarta

Januari 11, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polisi Bergerak Cepat Tangkap Sopir Bus Ugal-ugalan Di Purwakarta

Aksi nekat seorang sopir bus PO NTTS yang mengemudi ugal-ugalan di Purwakarta demi kepentingan konten viral, berujung penindakan tegas dari Satlantas Polres Purwakarta.

Sopir bus bernama Roni Novianto (31) diamankan pada Jumat, 10 Januari 2025, setelah videonya yang menunjukkan bus pariwisata tersebut melaju kencang dan berkendara melawan arah di jembatan Sasak Beusi Purwakarta viral di media sosial.

“Anggota Polres Purwakarta bergerak cepat dan mengamankan bus beserta pengemudinya,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah.

Roni kemudian dilakukan pemeriksaan dan tes urine serta diberikan pembinaan.

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Bus terus dan dilakukan tes urine juga,” tegas Lilik.

Kapolres menegaskan bahwa kebiasaan sopir bus membuat konten semacam ini sangat membahayakan, karena mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Motivasi mereka hanya membuat konten, namun mengabaikan keselamatan orang lain dan jelas sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Tindakan tegas ini diambil karena perilaku mengemudi yang ugal-ugalan dapat membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga  Polisi Sahabat Anak,Menabur Benih Keselamatan di Hati Generasi Muda Garut

Sebagai efek jera, Roni dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp. 500 ribu rupiah berdasarkan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B soal melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka.

Selain itu, Roni juga dikenakan Pasal 383 jo Pasal 106 ayat (1) tentang mengemudi tidak wajar dengan denda maksimal Rp750 ribu. Total denda yang harus dibayar Roni sebesar Rp. 1,25 juta.

Tindakan tegas Polres Purwakarta ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para sopir lainnya untuk tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan demi kepentingan konten viral yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

ShareTweetSend
Previous Post

Jaga Indramayu Tetap Aman dan Kondusif, Polsek Lohbener Laksanakan Patroli Rutin

Next Post

Polres Indramayu Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan Enam Remaja dan Senjata Tajam

BeritaTerkait

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional
Berita

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional

Juli 25, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya

Juli 25, 2025
Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi
Berita

Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi

Juli 25, 2025

Berita Terbaru

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional
Berita

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional

Juli 25, 2025

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya

Juli 25, 2025
Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi

Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi

Juli 25, 2025
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor: Respons Cepat dan Kolaborasi Masyarakat Jadi Kunci

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor: Respons Cepat dan Kolaborasi Masyarakat Jadi Kunci

Juli 25, 2025
Jumat Curhat Kapolresta Bandung di Kertasari: Menampung Aspirasi, Membangun Sinergi, dan Memberikan Bantuan Sosial

Jumat Curhat Kapolresta Bandung di Kertasari: Menampung Aspirasi, Membangun Sinergi, dan Memberikan Bantuan Sosial

Juli 25, 2025
Silaturahmi PERMAHI dan Polres Cirebon Kota: Membangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Silaturahmi PERMAHI dan Polres Cirebon Kota: Membangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Juli 25, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.