No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Berhasil Bongkar Aksi Dokter Gadungan di Cimahi

Januari 7, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polisi Berhasil Bongkar Aksi Dokter Gadungan di Cimahi

Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pria berinisial WA yang menjalankan aksi penipuan dengan menyamar sebagai dokter. Pria ini sebenarnya berprofesi sebagai montir bengkel di kampung halamannya di Jawa Tengah.

WA ditangkap di Jalan Melong Raya, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Jumat 3 Januari 2025. Ia mengunakan nama palsu dr. Damar Mangkuluhur Sardjito di seluruh platform media sosialnya dan mengaku sebagai mahasiswa kedokteran yang sedang magang di salah satu rumah sakit di Kota Bandung.

“Modusnya mengatasnamakan sebagai magang dokter di salah satu rumah sakit,” ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin (6/1/2025).

Aksi WA terbongkar ketika korban mencurigai pelaku yang meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membantu kegiatannya selama magang di rumah sakit.

“Dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan tidak ada (di RS yang disebutkan). Akhirnya korban curiga dan minta pendampingan dari Polres Cimahi untuk mencari pelaku. Kurang dari 5 jam Alhamdulillah kita mendapatkan keberadaan pelaku,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Karawang Gelar Binrohtal Rutin, Perkuat Mental Spiritual Personel Demi Pelayanan Humanis

Tri menegaskan bahwa WA tidak menjalankan praktik pengobatan, melainkan memanfaatkan profesi dokter palsu untuk mendekati wanita dan meraup uang. Modus ini telah ia jalankan sekitar satu bulan dengan dua korban.

“Pelaku sudah mengambil sebanyak kurang lebih Rp10 juta lebih dari korban, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan, tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Polres Cimahi berpesan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Kemudian, kepada masyarakat yang merasa pernah mengalami hal yang serupa dengan pelaku yang sama, segera lapor ke Polres Cimahi.

ShareTweetSend
Previous Post

Cegah C-3, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas Lainnya, Polres Indramayu Intensifkan Patroli Malam

Next Post

Tiga Personel Polresta Cirebon Raih Medali Di Kejuaraan Karate Kapolri Cup, Kapolresta Beri Apresiasi

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.