No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Berhasil gagalkan Peredaran Ribuan botol Miras Oplosan Digarut

September 4, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Berhasil gagalkan Peredaran Ribuan botol Miras Oplosan Digarut

Garut, Jawa Barat – Kepolisian Resor Garut berhasil menggagalkan peredaran ribuan botol minuman keras (miras) oplosan berbahaya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Satu orang pelaku diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan hukum.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras oplosan di wilayah Kecamatan Cilawu. Tim Satuan Narkoba Polres Garut kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan di sebuah gudang penyimpanan di Perumahan Margahayu, Desa Margalaksana.

Hasil penggerebekan menunjukkan bahwa gudang tersebut menyimpan 1.100 botol miras oplosan yang telah dikemas dalam botol air mineral tanpa merk dan dibungkus kardus besar untuk mengelabui petugas.

“Minuman tersebut sudah siap edar dan dikemas dengan rapi,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.

Pelaku yang diamankan berinisial IS diduga terlibat dalam penjualan miras oplosan tersebut. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa miras oplosan ini tidak hanya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Garut, tetapi juga ke sejumlah daerah lain di luar kota.

Baca Juga  Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Patuhi UU No. 9/1998 dalam Menyampaikan Aspirasi

AKP Usep menekankan tentang bahayanya mengonsumsi miras oplosan karena kandungan bahannya tidak jelas dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras oplosan dan melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya penjualan miras atau obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga Garut agar melaporkan kepada kami apabila di lingkungannya ada indikasi jual beli minuman keras dan obat-obatan terlarang,” tegas AKP Usep.

Penangkapan ini dilakukan sebagai Upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap para pelaku. Dan diharapkan dapat melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Cirebon Kota Hadiri Upacara Tabur Bunga di KRI Bung Karno 369 Peringati HUT TNI-AL ke-79

Next Post

KAPOLDA JABAR BUKA RAKERNIS FUNGSI RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JABAR T.A 2024

BeritaTerkait

Berita

[SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen

Maret 2, 2026
Berita

Kurma: Sumber Energi Alami dan Nutrisi Lengkap untuk Jaga Stamina Selama Ramadan

Maret 2, 2026
Berita

6.047 Jemaah Umrah Kembali ke Indonesia di Tengah Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan

Maret 2, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

[SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen

Maret 2, 2026

Kurma: Sumber Energi Alami dan Nutrisi Lengkap untuk Jaga Stamina Selama Ramadan

Maret 2, 2026

6.047 Jemaah Umrah Kembali ke Indonesia di Tengah Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan

Maret 2, 2026

Persib Bandung Ditahan Imbang Persebaya, Persita Raih Kemenangan Gemilang di Makassar: Persaingan Super League Semakin Memanas!

Maret 2, 2026

Satbrimob Polda Jabar Gelar Apel Gabungan, Dansat Beri Penghargaan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Maret 2, 2026

Polres Garut Gencarkan Patroli Dialogis, Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat di Pusat Keramaian

Maret 2, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.