Berita  

Polisi Berhasil gagalkan Peredaran Ribuan botol Miras Oplosan Digarut

Garut, Jawa Barat – Kepolisian Resor Garut berhasil menggagalkan peredaran ribuan botol minuman keras (miras) oplosan berbahaya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Satu orang pelaku diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan hukum.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras oplosan di wilayah Kecamatan Cilawu. Tim Satuan Narkoba Polres Garut kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan di sebuah gudang penyimpanan di Perumahan Margahayu, Desa Margalaksana.

Hasil penggerebekan menunjukkan bahwa gudang tersebut menyimpan 1.100 botol miras oplosan yang telah dikemas dalam botol air mineral tanpa merk dan dibungkus kardus besar untuk mengelabui petugas.

“Minuman tersebut sudah siap edar dan dikemas dengan rapi,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.

Pelaku yang diamankan berinisial IS diduga terlibat dalam penjualan miras oplosan tersebut. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa miras oplosan ini tidak hanya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Garut, tetapi juga ke sejumlah daerah lain di luar kota.

Baca Juga  Kapolres Kuningan Himbau Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Aman selama Ramadan

AKP Usep menekankan tentang bahayanya mengonsumsi miras oplosan karena kandungan bahannya tidak jelas dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras oplosan dan melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya penjualan miras atau obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga Garut agar melaporkan kepada kami apabila di lingkungannya ada indikasi jual beli minuman keras dan obat-obatan terlarang,” tegas AKP Usep.

Penangkapan ini dilakukan sebagai Upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap para pelaku. Dan diharapkan dapat melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan.