No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Yang Dilakukan Oleh Seorang Narapidana

Juni 29, 2024
in Berita, Hukum
Reading Time: 2 mins read
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Yang Dilakukan Oleh Seorang Narapidana

Polda Jabar dibantu oleh Kalapas LP Cipinang ungkap kasus dugaan tindak pidana Asusila yang dilakukan oleh seorang narapidana berinisial Sdr. MA dengan cara melakukan pemerasan terhadap korbannya dan mengancam foto sera video yang bermuatan kesusilaan milik korban akan disebarkan di grup WhatsApp.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K pada saat gelaran Konferensi Pers di Gedung Direktortat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Jum’at 28 Juni 2024.

Berdasarkan Penjelasan Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, awal kejadiannya sekira bulan Maret 2024 anak pelapor Sdr. AN (13 th) (Korban), berkenalan dengan seseorang yang mengaku berinisial Sdr. C (pemilik akun instagram @cakr_alv) dari media social instagram. Kemudian percakapan mereka beralih ke WhatsApp (WA) sekira bulan Juni 2024.

“Awalnya Sdri. AN tidak menceritakan kepada pelapor selaku ayahnya, namun pada hari Sabtu 8 Juni 2024 pelapor dan istrinya menerima pesan WhatsApp dengan nomor yang tidak dikenal mengirimkan foto dan video anaknya Sdri. AN tanpa busana”, ucap Jules.

Dilanjutkannya, kemudian pelapor dan istrinya menanyakan kepada Sdri. AN dan korban menceritakan bahwa dirinya pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada Sdr. C (pemilik akun instagram dengan username @cakra_alv), lalu pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp600 ribu disertai dengan ancaman “kalau tidak transfer akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah yaitu kepada guru dan teman teman supaya malu”. Selain kepada pelapor dan istrinya, pelaku juga membuat grup WhatsApp dengan peserta grupnya terdiri dari korban dan empat orang teman temannya.

“Adapun foto Sdri. AN tanpa busana digunakan untuk display picture WA grup tersebut dan foto serta video bermuatan asusila milik Sdri. AN sudah disebarkan melalui grup tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor dan istrinya saksi menjadi shock dan istri pelapor pun mengalami trauma. Pelaku terus menghubungi dan mengirim pesan WhatsApp untuk meminta uang dengan ucapan dan janjinya akan menghapus foto dan video Sdri. AN yang bermuatan asusila, lalu pelapor menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp100 ribu ke rekening BCA dengan Norek 3910235337 a.n. Rusnaini pada tanggal 9 Juni 2024 sekira jam 11.59 WIB”, jelasnya.

Baca Juga  Ciptakan Kondisi Aman Jelang Tahun Baru, Satgas Preventif Ops Lilin Lodaya Tinjau Pos Pam Karangkamulyan

Jules juga menyebutkan, dari kejadian tersebut kami berhasil mengumpulkan barang bukti yang diantaranya, 1 Bundel Screenshot Chat WhatsApp, 1 Buah Flashdisk, 1 Buah HP merk OPPO A3S − 1 Buah HP merk OPPO A54S , 1 buah Simcard , 1 buah SIM card Telkomsel , 1 buah kartu dan buku rekening BCA a.n. Muhammad Akbar, M-Banking Bank BCA dengan a.n Rusnaini, M-Banking Bank BCA a.n Lenny Mulyanti, M-Banking Bank BCA a.n Natasha Debora dan Akun Instagram @cakra_alv.

“Undang-Undang dan Pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”, ujarnya.

Ditegaskannya, ancaman hukuman Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27b ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah”, tutup Jules Abraham

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Majalengka Gelar Jumat Curhat Bersama Komunitas Motor

Next Post

SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-78, POLDA JABAR GELAR DOA BERSAMA

BeritaTerkait

Polres Indramayu Razia Premanisme, Jaga Kamtibmas di Lokasi Publik
Berita

Polres Indramayu Razia Premanisme, Jaga Kamtibmas di Lokasi Publik

Mei 23, 2025
Polri Sukses Panen Raya Jagung di Tasikmalaya, Dukung Swasembada Pangan
Berita

Polri Sukses Panen Raya Jagung di Tasikmalaya, Dukung Swasembada Pangan

Mei 23, 2025
Polres Sumedang Identifikasi Kerusakan Jalan Tol Cisumdawu, Antisipasi Kecelakaan
Berita

Polres Sumedang Identifikasi Kerusakan Jalan Tol Cisumdawu, Antisipasi Kecelakaan

Mei 23, 2025

Berita Terbaru

Polres Indramayu Razia Premanisme, Jaga Kamtibmas di Lokasi Publik
Berita

Polres Indramayu Razia Premanisme, Jaga Kamtibmas di Lokasi Publik

Mei 23, 2025

Polri Sukses Panen Raya Jagung di Tasikmalaya, Dukung Swasembada Pangan

Polri Sukses Panen Raya Jagung di Tasikmalaya, Dukung Swasembada Pangan

Mei 23, 2025
Polres Sumedang Identifikasi Kerusakan Jalan Tol Cisumdawu, Antisipasi Kecelakaan

Polres Sumedang Identifikasi Kerusakan Jalan Tol Cisumdawu, Antisipasi Kecelakaan

Mei 23, 2025
Polres Garut Gelar Operasi Premanisme di Kawasan Industri, Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Polres Garut Gelar Operasi Premanisme di Kawasan Industri, Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Mei 23, 2025
Polres Subang Tindak Tegas Premanisme, Empat Pelaku Dibekuk

Polres Subang Tindak Tegas Premanisme, Empat Pelaku Dibekuk

Mei 23, 2025
Polres Bogor Gelar Jumat Curhat: Jalin Sinergi, Dengar Aspirasi Masyarakat

Polres Bogor Gelar Jumat Curhat: Jalin Sinergi, Dengar Aspirasi Masyarakat

Mei 23, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.