Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor berhasil membongkar sebuah pabrik minuman keras (miras) oplosan jenis ciu di kawasan Cilebut Timur, Kabupaten Bogor. Gudang ilegal yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun ini memiliki omzet harian yang fantastis, mencapai Rp 6 juta. Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap oleh Polsek Bogor Timur.
Sebelumnya, Polsek Bogor Timur mengamankan sebuah truk yang berisi sekitar 54 dus miras oplosan. Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu, menjelaskan proses pengungkapan pabrik tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman, kami berhasil menemukan lokasi gudang tempat produksi miras oplosan jenis ciu ini. Di lokasi, kami mengamankan lima orang tersangka dan sejumlah barang bukti,” ungkap AKBP Indra Ranu pada Senin (9/6/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Polisi menyita 160 jeriken berisi cairan yang diduga ciu, alat ukur kadar alkohol, dan sekitar 3.000 botol ciu ukuran kecil siap edar. Modus operandi para pelaku cukup sederhana namun berbahaya.
“Para pelaku mencampurkan biang ciu yang didatangkan dari Jawa dengan air mineral dalam perbandingan satu banding satu, sebelum dikemas dan diedarkan,” tambah AKBP Indra Ranu.
AKBP Indra Ranu juga mengungkapkan lamanya operasional pabrik tersebut. “Gudang ini sudah beroperasi selama dua tahun. Mereka mengedarkan miras oplosan ke berbagai wilayah di Kabupaten dan Kota Bogor,” jelasnya.
Kelima tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut. Satu orang bertindak sebagai pemilik gudang, dua orang sebagai karyawan pengoplos, dan dua lainnya sebagai kurir.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Terakhir, Pasal 204 ayat 1, Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18,” pungkasnya.