Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan oleh dua saudara sepupu di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Kedua tersangka, Ismail Ali Shahid (31) dan Miqdad Syahid Algifar (32), kini telah diamankan polisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis terlarang tersebut dari sebuah lapak.
“Para tersangka merupakan saudara sepupu. Total barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 300 gram,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Senin (6/10/2025).
Kapolres menambahkan, dari peredaran tembakau sintetis tersebut, para tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp30.000.000.
Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut. Mereka mengaku mempelajari dan mengetahui cara meracik narkotika dari sebuah akun media sosial Instagram.
Untuk bahan baku, para tersangka membelinya secara daring dari media sosial. Pembelian yang dilakukan termasuk bibit narkotika sebanyak 150 ml seharga Rp12.000.000 dan satu bungkus plastik klip bening ganja.
“Jadi tersangka ini mengetahui cara memproduksi tembakau sintetis sampai membeli bahannya dari akun tersebut. Kami masih melakukan pengejaran terkait dibalik akun tersebut,” tegas Kapolres.
Setelah berhasil diracik, kedua tersangka mengedarkan tembakau sintetis tersebut secara online melalui akun Instagram. Bisnis haram ini diketahui sudah berjalan sejak Juni 2025 di wilayah Kota Cimahi.
Tembakau sintetis siap edar dijual dengan harga bervariasi, Ukuran 0,5 gram dijual dengan harga Rp50.000, Ukuran 0,7 gram dijual dengan harga Rp100.000, Ukuran 2 gram dijual dengan harga Rp175.000. Uang hasil penjualan digunakan oleh kedua tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan/atau denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.