No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Cimahi, Dua Saudara Sepupu Ditangkap

Oktober 6, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Cimahi, Dua Saudara Sepupu Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan oleh dua saudara sepupu di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Kedua tersangka, Ismail Ali Shahid (31) dan Miqdad Syahid Algifar (32), kini telah diamankan polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis terlarang tersebut dari sebuah lapak.

“Para tersangka merupakan saudara sepupu. Total barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 300 gram,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Senin (6/10/2025).

Kapolres menambahkan, dari peredaran tembakau sintetis tersebut, para tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp30.000.000.

Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut. Mereka mengaku mempelajari dan mengetahui cara meracik narkotika dari sebuah akun media sosial Instagram.

Untuk bahan baku, para tersangka membelinya secara daring dari media sosial. Pembelian yang dilakukan termasuk bibit narkotika sebanyak 150 ml seharga Rp12.000.000 dan satu bungkus plastik klip bening ganja.

Baca Juga  Polda Jabar Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Game Online

“Jadi tersangka ini mengetahui cara memproduksi tembakau sintetis sampai membeli bahannya dari akun tersebut. Kami masih melakukan pengejaran terkait dibalik akun tersebut,” tegas Kapolres.

Setelah berhasil diracik, kedua tersangka mengedarkan tembakau sintetis tersebut secara online melalui akun Instagram. Bisnis haram ini diketahui sudah berjalan sejak Juni 2025 di wilayah Kota Cimahi.

Tembakau sintetis siap edar dijual dengan harga bervariasi, Ukuran 0,5 gram dijual dengan harga Rp50.000, Ukuran 0,7 gram dijual dengan harga Rp100.000, Ukuran 2 gram dijual dengan harga Rp175.000. Uang hasil penjualan digunakan oleh kedua tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan/atau denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Intensifkan Patroli Malam, Sat Samapta Polres Majalengka Sasar Titik Rawan Kejahatan

Next Post

Sidokkes Polres Garut Pastikan Gizi Makanan Aman dan Sehat

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.