No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Cimahi Bekuk Pencuri Motor Bersenjata Api

Mei 17, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polisi Cimahi Bekuk Pencuri Motor Bersenjata Api

Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap AB (25), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan di Kota Cimahi. Penangkapan ini mengakhiri aksi kejahatan AB yang sudah sembilan kali terjadi sejak Januari 2025.

Peristiwa curanmor terjadi pada Rabu (14/5/2025) di Jalan Kihapit Barat, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan. AB merusak kunci kontak sepeda motor dan membawanya kabur.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra menjelaskan bahwa saat penangkapan, AB sempat melepaskan empat tembakan dari senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya. Namun, berkat kesigapan petugas, AB berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan senjata api rakitan tersebut.

“Pada saat diamankan pelaku sempat meletuskan senjata rakitannya sebanyak 4 kali dan masih ada 4 butir sisa yang sudah diamankan petugas,” kata AKBP Niko.

Baca Juga  Kapolda Jabar Jenguk Syifa Fauziah, Korban Yang Terdesak Saat Pesta Rakyat di Garut

Saat ini, Polisi sedang melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki asal-usul senjata api rakitan yang digunakan AB.

“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terkait dengan tindakan pidana lain maupun kepemilikan senpi rakitan ini berasal dari mana,” katanya.

AB sendiri mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak sembilan kali sejak Januari 2025, dengan harga jual sepeda motor curian sebesar Rp2 juta per unit.

Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Penangkapan AB menunjukkan kesigapan Polres Cimahi dalam memberantas kejahatan dan menciptakan keamanan di wilayah hukumnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Lemhanas RI Ziarah ke Makam Bung Karno

Next Post

Teror Ketuk Pintu Resahkan Warga di Sejumlah Permukiman, Polres Karawang Gencarkan Patroli

BeritaTerkait

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berita

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

September 16, 2025
Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional
Berita

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

September 16, 2025
Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi
Berita

Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

September 16, 2025

Berita Terbaru

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berita

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

September 16, 2025

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

September 16, 2025
Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

September 16, 2025
Polresta Cirebon Usut Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Weru

Polresta Cirebon Usut Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Weru

September 16, 2025
Olahraga Bareng Komunitas Ojol, Polres Sumedang Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Olahraga Bareng Komunitas Ojol, Polres Sumedang Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

September 16, 2025
Polres Garut Gandeng Tokoh Agama, Gelar NGASOL untuk Jaga Kamtibmas

Polres Garut Gandeng Tokoh Agama, Gelar NGASOL untuk Jaga Kamtibmas

September 16, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.