No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Cimahi Bekuk Pencuri Motor Bersenjata Api

Mei 17, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polisi Cimahi Bekuk Pencuri Motor Bersenjata Api

Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap AB (25), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan di Kota Cimahi. Penangkapan ini mengakhiri aksi kejahatan AB yang sudah sembilan kali terjadi sejak Januari 2025.

Peristiwa curanmor terjadi pada Rabu (14/5/2025) di Jalan Kihapit Barat, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan. AB merusak kunci kontak sepeda motor dan membawanya kabur.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra menjelaskan bahwa saat penangkapan, AB sempat melepaskan empat tembakan dari senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya. Namun, berkat kesigapan petugas, AB berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan senjata api rakitan tersebut.

“Pada saat diamankan pelaku sempat meletuskan senjata rakitannya sebanyak 4 kali dan masih ada 4 butir sisa yang sudah diamankan petugas,” kata AKBP Niko.

Baca Juga  Kapolres Majalengka: Kenaikan Pangkat Mesti Diiringi Pengabdian Maksimal

Saat ini, Polisi sedang melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki asal-usul senjata api rakitan yang digunakan AB.

“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terkait dengan tindakan pidana lain maupun kepemilikan senpi rakitan ini berasal dari mana,” katanya.

AB sendiri mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak sembilan kali sejak Januari 2025, dengan harga jual sepeda motor curian sebesar Rp2 juta per unit.

Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Penangkapan AB menunjukkan kesigapan Polres Cimahi dalam memberantas kejahatan dan menciptakan keamanan di wilayah hukumnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Lemhanas RI Ziarah ke Makam Bung Karno

Next Post

Teror Ketuk Pintu Resahkan Warga di Sejumlah Permukiman, Polres Karawang Gencarkan Patroli

BeritaTerkait

[SALAH] Ibadah Sambil Joget
CEK FAKTA

[SALAH] Ibadah Sambil Joget

Mei 17, 2025
Teror Ketuk Pintu Resahkan Warga di Sejumlah Permukiman, Polres Karawang Gencarkan Patroli
Berita

Teror Ketuk Pintu Resahkan Warga di Sejumlah Permukiman, Polres Karawang Gencarkan Patroli

Mei 17, 2025
Lemhanas RI Ziarah ke Makam Bung Karno
Berita

Lemhanas RI Ziarah ke Makam Bung Karno

Mei 17, 2025

Berita Terbaru

[SALAH] Ibadah Sambil Joget
CEK FAKTA

[SALAH] Ibadah Sambil Joget

Mei 17, 2025

Teror Ketuk Pintu Resahkan Warga di Sejumlah Permukiman, Polres Karawang Gencarkan Patroli

Teror Ketuk Pintu Resahkan Warga di Sejumlah Permukiman, Polres Karawang Gencarkan Patroli

Mei 17, 2025
Polisi Cimahi Bekuk Pencuri Motor Bersenjata Api

Polisi Cimahi Bekuk Pencuri Motor Bersenjata Api

Mei 17, 2025
Lemhanas RI Ziarah ke Makam Bung Karno

Lemhanas RI Ziarah ke Makam Bung Karno

Mei 17, 2025
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Umuh Muchtar

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Umuh Muchtar

Mei 17, 2025
Satresnarkoba Polres Garut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Desa Sirnagalih, Warga Diajak Jadi Mitra Pencegahan

Satresnarkoba Polres Garut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Desa Sirnagalih, Warga Diajak Jadi Mitra Pencegahan

Mei 17, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.