Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap AB (25), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan di Kota Cimahi. Penangkapan ini mengakhiri aksi kejahatan AB yang sudah sembilan kali terjadi sejak Januari 2025.
Peristiwa curanmor terjadi pada Rabu (14/5/2025) di Jalan Kihapit Barat, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan. AB merusak kunci kontak sepeda motor dan membawanya kabur.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra menjelaskan bahwa saat penangkapan, AB sempat melepaskan empat tembakan dari senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya. Namun, berkat kesigapan petugas, AB berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan senjata api rakitan tersebut.
“Pada saat diamankan pelaku sempat meletuskan senjata rakitannya sebanyak 4 kali dan masih ada 4 butir sisa yang sudah diamankan petugas,” kata AKBP Niko.
Saat ini, Polisi sedang melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki asal-usul senjata api rakitan yang digunakan AB.
“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terkait dengan tindakan pidana lain maupun kepemilikan senpi rakitan ini berasal dari mana,” katanya.
AB sendiri mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak sembilan kali sejak Januari 2025, dengan harga jual sepeda motor curian sebesar Rp2 juta per unit.
Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Penangkapan AB menunjukkan kesigapan Polres Cimahi dalam memberantas kejahatan dan menciptakan keamanan di wilayah hukumnya.