Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku penculikan seorang guru SD di wilayah Susukan, Kabupaten Cirebon, yang peristiwa yang sempat viral di media sosial. Kejadian penculikan yang terjadi pada Sabtu (24/5/2025) ini akhirnya terungkap dengan ditangkapnya tiga tersangka berinisial WB, R, dan INM. Satu pelaku lainnya, M, masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Putu Ika Prabawa menjelaskan bahwa korban diculik dari lingkungan sekolah dan dibawa paksa ke Kabupaten Indramayu. Di sana, korban dianiaya dan dianiaya, namun berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Susukan. Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah beredarnya rekaman kejadian dan informasi korban di media sosial.
Adapun Motif penculikan ini diduga berasal dari persoalan pribadi antara korban dan salah satu pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa konflik pribadi dapat berujung pada tindakan kriminal yang sangat memprihatinkan. Kejadian ini juga menunjukkan betapa rentannya keamanan lingkungan pendidikan jika tidak diperhatikan dengan baik.
“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Putu Ika Prabawa
Saat ini Polresta Cirebon terus melakukan pengembangan kasus dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron. Dengan ditangkapnya para tersangka, diharapkan rasa aman masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan, dapat terjaga dengan lebih baik.