Polres Garut sedang mendalami kasus asusila yang dilakukan seorang guru ngaji berinisial IY (53) di Kecamatan Cikajang. IY diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap 10 bocah laki-laki di kampungnya dengan modus memberikan uang.
“Masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.
Polisi telah menetapkan IY sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena sudah cukup alat bukti. Kasus ini terungkap setelah ada keluarga korban yang melaporkan dugaan asusila tersebut.
“Kita tahan, korban saat ini sudah 10 orang,” katanya.
IY yang selama ini dikenal sebagai guru ngaji dan imam di masjid sekitar tempat tinggalnya, ternyata melakukan aksi cabul di rumahnya sejak tahun 2024. Beberapa korban bahkan mengalami perbuatan cabul berulang kali.
“Ada beberapa korban yang dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun 2024,” katanya.
Saat ini, tersangka IY sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Garut. Atas perbuatannya, IY dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan tindak kejahatan terhadap anak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari ancaman kejahatan