No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Besar: Penangkapan Terduga Pengedar Sabu Seberat 1 Kg

April 27, 2024
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Nasional
Reading Time: 1 min read
Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Besar: Penangkapan Terduga Pengedar Sabu Seberat 1 Kg

Majalengka – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (26/4/2024) malam. Dalam operasi tersebut, satu orang terlapor berhasil diamankan di Gate Tol Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Menurut keterangan dari Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, yang memimpin langsung kegiatan Penangkapan tersebut didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya, petugas melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan kendaraannya. Hasilnya, ditemukan 1 (satu) buah handphone pada tubuh terlapor dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1 Kg di dalam mobil bagian tengah.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial BRB (31). “Jika 1 (satu) kilogram sabu itu beredar, setidaknya dapat mengancam masa depan sekitar 1 juta jiwa,” ungkap Kapolres Majalengka.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Peringatan Cap Go Meh 2025

Dari pengakuan pelaku, BRB juga mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang di dalam lapas. Tes urine yang dilakukan terhadap BRB menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamina (sabu).

Atas kejadian tersebut, BRB beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian terus melakukan langkah-langkah tegas untuk memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan narkotika dan kejahatan terkait lainnya.

ShareTweetSend
Previous Post

[HOAKS] Gempa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat pada 10 April 2024

Next Post

Personel Polsek Panumbangan Datangi TKP Tanah Longsor dan Gotong Royong Bareng Warga

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.