Majalengka – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (26/4/2024) malam. Dalam operasi tersebut, satu orang terlapor berhasil diamankan di Gate Tol Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Menurut keterangan dari Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, yang memimpin langsung kegiatan Penangkapan tersebut didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya, petugas melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan kendaraannya. Hasilnya, ditemukan 1 (satu) buah handphone pada tubuh terlapor dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1 Kg di dalam mobil bagian tengah.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial BRB (31). “Jika 1 (satu) kilogram sabu itu beredar, setidaknya dapat mengancam masa depan sekitar 1 juta jiwa,” ungkap Kapolres Majalengka.
Dari pengakuan pelaku, BRB juga mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang di dalam lapas. Tes urine yang dilakukan terhadap BRB menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamina (sabu).
Atas kejadian tersebut, BRB beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian terus melakukan langkah-langkah tegas untuk memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan narkotika dan kejahatan terkait lainnya.