No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Gagalkan Pengoplosan Gas Elpiji di Indramayu, Lima Pelaku Ditangkap

November 7, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Gagalkan Pengoplosan Gas Elpiji di Indramayu, Lima Pelaku Ditangkap

Polisi berhasil menggagalkan operasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung komersil di Indramayu. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam, 6 November 2024, polisi menyita ribuan tabung gas sebagai barang bukti dan menangkap lima orang pelaku.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa lokasi pengoplosan yang ditemukan di area perkebunan Jalan Layem, Kampung Cikawung, Kecamatan Terisi, ternyata lebih luas dari dugaan awal. “Kami menemukan TKP yang cukup luas,” ujar Maruly pada Kamis, 7 November 2024.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 5.370 tabung gas 3 kilogram, 1.073 tabung gas komersil 12 kilogram, dan 187 tabung gas komersil 50 kilogram. Kelima pelaku yang ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi terdekat.

Modus yang digunakan para pelaku adalah mengumpulkan gas elpiji bersubsidi dari berbagai distributor dan agen, kemudian menyuntikkannya ke tabung komersil di area perkebunan. Operasi ini dilakukan pada malam hari di lokasi terpencil dan gelap untuk menghindari perhatian.

Baca Juga  Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Turki

“Kami bekerja sama dengan aparat setempat, termasuk Polres Indramayu, Polres Subang, Kodim Indramayu, dan Babinsa, untuk memastikan subsidi energi dari pemerintah tersalurkan tepat sasaran,” jelas Maruly.

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap durasi operasi, area distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami akan kembangkan apakah ada TKP lain atau pihak lain yang terlibat,” tambah Maruly.

Praktik pengoplosan gas elpiji ini merugikan masyarakat karena menyebabkan kelangkaan gas bersubsidi di pasaran. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2021 tentang Penyalahgunaan BBM Subsidi.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Gelar Jumat Berbagi, Bagikan 250 Nasi Kotak di Masjid Darussalam

Next Post

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Subang Gelar Sosialisasi P4GN di SMA PGRI 1

BeritaTerkait

Berita

Tekan Stunting, Dinkes Kota Sukabumi Aktifkan Gerakan Satu Telur Satu Pegawai

Februari 4, 2026
Berita

Indonesia Berpotensi Jadi Hub Perdagangan dan Investasi Islam di Asia-Pasifik Melalui B57+

Februari 4, 2026
Berita

Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah, Melaju ke Semifinal Piala Asia Futsal 2026

Februari 4, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Tekan Stunting, Dinkes Kota Sukabumi Aktifkan Gerakan Satu Telur Satu Pegawai

Februari 4, 2026

Indonesia Berpotensi Jadi Hub Perdagangan dan Investasi Islam di Asia-Pasifik Melalui B57+

Februari 4, 2026

Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah, Melaju ke Semifinal Piala Asia Futsal 2026

Februari 4, 2026

Polres Bogor Jadi Pilot Project Satuan PPA dan PPO, Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Tinggi

Februari 4, 2026

Samsat Cibinong Berikan Pelayanan Terbaik, Permudah Masyarakat Urus BPKB

Februari 4, 2026

Operasi Keselamatan Lodaya, Polresta Cirebon Sasar 7 Pelanggaran Potensi Kecelakaan

Februari 4, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.