Polisi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria berinisial MR yang diduga sebagai pengedar sabu dan obat keras jenis Tramadol.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (11/7/2025), pukul 01.00 WIB, di Jalan Ir. H. Djuanda, Kelurahan Bantar, Kecamatan Bungursari.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu dalam bungkus rokok yang disembunyikan di dalam sepatu pelaku. Selain itu, kami juga menyita pil Tramadol dalam jumlah cukup banyak yang disimpan di tas ransel hijau miliknya,” ungkap Kasat Narkoba, Senin (14/7/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu sepatu warna putih sebelah kiri yang berisi satu bungkus rokok Djarum Coklat, dan di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi sabu.
Selain itu, satu tas hijau berisi 12 butir pil Tramadol dalam kemasan setrip, satu unit handphone merek Tecno warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berikut kunci kendaraan, dan sabu dengan berat bruto 8,42 gram.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya
Polisi saat ini tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terkait dengan MR.
Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.