Kepolisian Resor (Polres) Garut tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan takaran beras bantuan pemerintah di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan adanya penyelidikan tersebut saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu.
“Kami lakukan penyelidikan,” kata AKP Joko.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi mengenai dugaan pengurangan takaran beras bantuan yang seharusnya diterima masyarakat miskin. Proses penyelidikan akan melibatkan pemeriksaan sejumlah pihak terkait, baik dari pihak yang terlibat dalam pendistribusian maupun penerima manfaat program bantuan beras tersebut.
“Pasti ada yang diperiksa, yang jelas dari desa pasti,” tegas AKP Joko.
Namun, ia belum dapat menyampaikan hasil penyelidikan sementara dan apakah ditemukan unsur dugaan pelanggaran pidana, karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Belum, masih penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet, Indra Firman, mengungkapkan kepada wartawan adanya kekurangan takaran beras bantuan. Beras yang seharusnya berjumlah 10 kilogram per penerima manfaat, kenyataannya berkurang antara 1 hingga 2,5 kilogram. Indra telah melaporkan temuan tersebut kepada Apdesi Kecamatan Cisompet dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai pendamping pendistribusian beras.
Menanggapi laporan tersebut, Perum Bulog Cabang Ciamis telah melakukan penelusuran dan konfirmasi ke tim di lapangan. Hasil pengecekan di wilayah Kecamatan Cisompet, menurut Bulog, tidak menemukan adanya kekurangan takaran berat beras. Perbedaan informasi ini menunjukkan perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya.
Permasalahan ini juga telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Garut. Pemerintah Kabupaten Garut telah menggelar rapat untuk membahas penyaluran beras dari program bantuan pangan pemerintah. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi proses pendistribusian dan memastikan bantuan tersebut sampai kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, Kabupaten Garut menerima beras gratis program bantuan pangan dari pemerintah pusat untuk 227.969 keluarga penerima manfaat. Masing-masing keluarga menerima alokasi 20 kilogram beras untuk bulan Juni dan Juli 2025. Penyelidikan yang dilakukan Polres Garut diharapkan dapat mengungkap kebenaran informasi mengenai dugaan pengurangan takaran beras dan memastikan keadilan bagi masyarakat penerima manfaat.