Polresta Bandung menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan dikendarai anak di bawah umur di kawasan Warlob, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jumat, 30 Mei 2025.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam, dari pukul 15.45 WIB hingga 17.40 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa razia berhasil mengamankan 117 unit knalpot brong dari kendaraan roda dua yang melanggar aturan.
Semua kendaraan dikenakan sanksi tilang. Dengan 117 unit knalpot brong berhasil diamankan ke Mako Polresta Bandung sebagai barang bukti.
Razia melibatkan unsur eksternal dari TNI dan Dinas Perhubungan sebagai bentuk sinergi lintas instansi.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan sebagai upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat, seperti penggunaan knalpot brong dan pengendara oleh anak di bawah umur.
“Bahwa setiap polres ingin memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” katanya, Sabtu (31/05/2025).
Menurutnya, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan mengganggu ketertiban sesama pengendara di jalan.
“Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban umum,” sambungnya.
Kabid Humas Polda Jabar mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini penting untuk keselamatan dan mencegah pelanggaran hukum. Razia serupa akan terus dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami juga menekankan kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki SIM,” tutupnya.