Jajaran kepolisian Polsek Gempol menunjukkan kesigapan dan respons cepat dalam menangani kasus penusukan yang menyebabkan tewasnya seorang pria di Desa Kedung Bunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Selasa, 18 Februari 2026. Pelaku yang merupakan adik kandung korban berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Korban yang diketahui berinisial UD tewas dengan lima luka tusukan di bagian punggung. Pelaku berinisial SP yang merupakan adik korban, menusuk menggunakan pisau yang biasa dipakai untuk memotong daging sate. Pembunuhan ini dipicu emosi pelaku terhadap korban yang datang terlambat untuk membantu persiapan berjualan sate.
Kapolsek Gempol, Kompol Renaldi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan kejadian, pihaknya langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim gabungan dari Polsek Gempol juga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Tim gabungan juga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Kompol Renaldi, Rabu (18/2/2026).
Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, tim gabungan berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di areal persawahan tidak jauh dari lokasi kejadian. Pada Selasa siang, pelaku SP berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami tangkap di areal persawahan tanpa perlawanan,” kata Kompol Renaldi.
Kesigapan petugas dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Gempol untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Renaldi menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu mempercepat proses penangkapan pelaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku berhasil kami tangkap dengan cepat,” ucap Kompol Renaldi.
Saat ini, pelaku SP masih diamankan di Mapolsek Gempol untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keberhasilan Polsek Gempol dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen dan keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Respons cepat dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas lainnya.











Discussion about this post