No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Garut, Ratusan Pil Disita

Juli 26, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Garut, Ratusan Pil Disita

Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang di Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu sore, 24 Juli 2025. Tersangka, PN (33), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan saat menguasai ratusan butir obat keras diduga tanpa izin edar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Unit I Satres Narkoba.

“Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti berupa 124 butir pil diduga Tramadol, 21 butir pil Hexymer, dan 8 butir pil Trihexyphenidyl,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, Sabtu (26/07/2025).

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita uang tunai Rp320.000, sebuah handphone, dan bukti percakapan digital terkait transaksi.

Baca Juga  Brimob Polda Jabar Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Kerusakan Puting Beliung di Cirebon

PN mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial S melalui perantara berinisial I. Sebagian obat akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya dijual kembali dengan keuntungan harian sekitar Rp50.000. Ia menerima barang tersebut pagi harinya di lokasi penangkapan.

“Penangkapan ini menjadi perhatian serius kami untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini secara menyeluruh,” tambah Kasat Narkoba.

Saat ini, PN telah ditahan di Mapolres Garut dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Garut mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan jika menemukan peredaran obat terlarang guna mewujudkan Garut yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangani Kasus Penemuan Mayat di Kubangan Air Kendi, Garut

Next Post

Kapolda Jabar Apresiasi Polisi Penyelamat Bocah di Menara Seluler

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.