No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Indramayu Bongkar Praktik Judi Online, Pelaku Promosikan Melalui Medsos

November 1, 2024
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polisi Indramayu Bongkar Praktik Judi Online, Pelaku Promosikan Melalui Medsos

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku yangNekat Promosikan judi online berinisial AKD (44) tahun, warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Informasi awal mengenai aktivitas judi online di wilayah Kabupaten Indramayu diperoleh dari laporan masyarakat. Atas dasar informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi AKD sebagai pelaku.

“AKD telah mempromosikan situs judi online sejak tahun 2022 melalui aplikasi chat, baru pada tahun 2024 ia mulai mempromosikan judi online melalui akun media sosial,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, pada Senin (30/10).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AKD telah meraup keuntungan sekitar Rp35 juta selama menjalankan kegiatan judi online-nya. Uang tersebut digunakan kembali untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Purbaratu

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari AKD, termasuk perangkat elektronik, akun media sosial, dan rekening bank yang digunakan untuk menjalankan praktik judi online.

Atas perbuatannya, AKD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Ari Setyawan Wibowo menghimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. “Kami akan menindak tegas semua aktivitas perjudian online di wilayah kami sesuai instruksi Presiden dan Kapolri,” tegasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Razia Knalpot Brong, Beri Tilang dan Teguran

Next Post

Komplotan Pencurian Pecah Kaca Ditangkap di Majalengka, Korban Rugi Rp23 Juta

BeritaTerkait

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.