Kepolisian Sektor (Polsek) Sindang, Kabupaten Indramayu, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan petasan dan kembang api ilegal. Seorang wanita berinisial S (32) diamankan di sebuah gudang pengiriman jasa di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Senin (10/2/2025), sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Sindang, AKP H Suhendi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga melalui pesan WhatsApp yang menginformasikan adanya pengiriman petasan dari wilayah tersebut. Petugas yang langsung menuju lokasi menemukan sejumlah paket petasan dan kembang api yang siap dikirim menggunakan truk boks Isuzu Barakal Ekspress nopol B 9018 KXV.
“Kami mengamankan 12 dus berisi petasan cabe rawit jenis korek dan 8 dus kembang api jenis gangsing,” jelas AKP H Suhendi, Kamis, (20/2/2025)
Selain itu, ditemukan juga 11 dus petasan cabe rawit jenis korek, 1 dus kembang api jenis bola asap, 1 dus kembang api jenis gangsing, serta 1 dus potasium yang diduga sebagai bahan baku petasan.
S tidak dapat menjelaskan kepemilikan barang bukti tersebut. Setelah penangkapan, S dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Indramayu untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP H Suhendi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran petasan dan kembang api ilegal, dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang bulan Ramadan.